FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 10-2018

    2041

    Respons Kominfo Terhadap Grup LGBT di Media Sosial

    SIARAN PERS NO. 269/HM/KOMINFO/10/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/10/2018

    Rabu, 10 Oktober 2018

    Tentang

    Respons Kominfo Tentang Grup LGBT di Media Sosial

     

    Pendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika atas munculnya group LGBT di Media Sosial Facebook beberapa hari ini: 

    1. Sampai Rabu (10/10), Kementerian Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari KPAI mengenai keberadaan group-group tersebut.  
    2. Meski demikian, dalam 2 (dua) hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yg diduga mengandung muatan LGBT tersebut. 
    3. Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten2 pada group FB tersebut mengandung muatan pornografi.  
    4. Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.” 
    5. Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI juga tengah berusaha berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yg sdg dilakukan oleh Polres Garut. 
    6. Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.

    Demikian disampaikan. Terima kasih.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA