Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran Melalui Website Ketiga
SIARAN PERS NO. 280/HM/KOMINFO/10/2018
Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/10/2018
Selasa, 16 Oktober 2018
Tentang
Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Ketiga dan Sanksi Teguran Melalui Website Ketiga
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga, Kementerian Kominfo melakukan publikasi Sanksi Teguran Tertulis ketiga melalui Website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester I Tahun 2018.
Penyelenggara pos tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu s.d. 16 November 2018 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester ITahun 2018 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Menurut Menteri Budi Arie, Apple optimistis untuk berinvestasi di Indonesia karena melihat peluang yang besar, termasuk pembangunan IKN. Selengkapnya
Wamen Nezar Patria juga mendorong masyarakat selalu berpikir kritis dalam mencerna informasi yang beredar. Selengkapnya
Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya
Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya