FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2018

    2254

    Konsultasi Publik RPM Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz

    SIARAN PERS NO. 281/HM/KOMINFO/10/2018
    Kategori Siaran Pers

     

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/10/2018

    Selasa, 16 Oktober 2018 

    Tentang 

    Konsultasi Publik RPM Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz

     

    Memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan serta dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadapRancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio2.3 GHz.

     

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1.      Menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri yaitu:

    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

    2.      Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz menggunakan moda time division duplexing (TDD) berbasis netral teknologi dengan pembagian:

    • rentang frekuensi radio 2300-2360 MHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler dengan cakupan layanan nasional;
    • rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan cakupan layanan berbasis zona; dan
    • rentang frekuensi radio 2390-2400 MHz untuk keperluan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.

    3.      Ketentuan mengenai koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dibagi menjadi:

    • koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan negara tetangga yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
    • koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler;
    • koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband);
    • koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz antar penggunaan untuk layanan jaringan bergerak seluler dengan penggunaan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).

     

    Masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksuddari tanggal 16 s.d. 21 Oktober 2018melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, kama001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id.

     

     

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA