FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2018

    6927

    Pemerintah Kaji Aturan Batasi Pemakaian Smartphone di Sekolah

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Menkominfo Rudiantara, kaji aturan

    Pemerintah melalui empat kementerian saat ini sedang merumuskan kebijakan baru yang akan membatasi penggunaan smartphone di lingkungan sekolah. Hal ini perlu dilakukan agar anak-anak bisa lebih fokus belajar saat berada di sekolah.

    Keempat kementerian itu adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan masing-masing kementerian masih berkoordinasi soal pembatasan penggunaan smartphone di sekolah. Namun ia menekankan jika pembatasan yang akan berlaku nanti bukanlah pelarangan pemakaian smartphone.

    "Saya, Bu Menteri PPPA, Mendikbud dan Menteri Agama sedang merumuskan gawai itu mungkin nanti akan dibatasi sampai beberapa tahun, tetapi bukan berarti tidak boleh sama sekali," ucap Rudiantara, saat ditemui di acara peluncuran turnamen eSports SEACA, Jakarta, Rabu (17/10).

    Lebih lanjut,Rudiantara mengaku setuju jika ada peraturan pembatasan smartphone di sekolah untuk anak-anak. Ia menyarankan jika penggunaan smartphone oleh anak-anak harus ada pendampingan dari orang tua atau pihak yang lebih dewasa.Penggunaan smartphone yang berlebihan pada anak dikhawatirkanakan membawa efek negatif, terlebih di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat mereka fokus belajar.

    "Kan sebetulnya pemakaian gawai itu harus ada pendampingan. Anak-anak yang sampai 13 tahun, mungkin 10 tahun atau anak-anak yang kecil ya harus didampingi. Yang ini jangan, yang itu boleh," tambahnya."Contoh selama jam pelajaran di kelas itu enggak boleh pakai gawai, nanti kalau perlu urgent bisa telepon gurunya. Itu salah satu contohnya. Ini sedang dirumuskan oleh Kementerian PPPA, Kemendikbud," tegas Rudiantara.Pria yang akrab Chief RA ini menjelaskan sejauh ini pembatasan penggunaan smartphone di sekolah, masih sebatas waktu pemakaian. "Sebetulnya kalo dewasa itu yang bisa diatur kontennya, tetapi kalau anak kecil biasanya susah untuk atur kontennya, ya sudah daripada pusing lebih baik simpel atur jamnya saja," paparnya.

    Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA tahun 2016, menunjukkan sebanyak 70 persen anak dipastikan membawa smartphone ke sekolah, 61 persen di antaranya menggunakannya untuk keperluan chatting danbermain game, 29 persen menggunakan untuk mencari informasi terkait mata pelajaran, dan hanya 10 persen yang menggunakannya untuk keperluan komunikasidengan orang tua atau teman.

    Sementara itu, angka durasi penggunaan smartphone pada anak juga cukup memprihatinkan,sebanyak 60 persen anak menggunakannya selama lebih dari 3 jam, 25 persen menggunakan selama 1-2 jam dan hanya 15 persen anak yang menghabiskan waktu kurang dari 1 jam saat membuka smartphone.

     Sumber berita : Kumparan

     

     

     
     

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA