FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 08-2011

    3555

    Kasus Dian-Randy dan iPad Sang Presiden

    Kategori Sorotan Media | admin

    Jakarta - Beberapa hari terakhir mencuat kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian (42) dan Randy (29). Keduanya ditangkap polisi lantaran menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Alasannya, tablet tersebut tidak memiliki buku petunjuk manual berbahasa Indonesia.

    Kasus ini pun bergulir. Muncul pro dan kontra di masyarakat dan aparat. Banyak kalangan menyebut keduanya tak perlu dihukum. Tapi ada juga yang berpendapat keduanya harus dihukum karena melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    Seperti halnya pendapat pengamat hukum teknologi informasi dari ICT Watch Rapin Mudiardjo. Menurutnya, polisi sebenarnya bisa saja menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena iPad yang dijual Randy dan Dian tidak memiliki buku petunjuk manual berbahasa Indonesia. Namun pasal itu bisa dikenakan jika ada konsumen yang merasa dirugikan.

    "Kalau memang mau menggunakan UU Perlindungan Konsumen, harus ada laporan dari konsumen yang merasa dirugikan. Kalau tidak ada ya tidak bisa dikenai pakai pasal itu," kata Rapin kepada detikcom, Senin (4/7/2011) kemarin.

    Sementara kepolisian berdalih penangkapan Randy dan Dian sudah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menjual iPad tanpa dilengkapi dengan manual berbahasa Indonesia, itu artinya 'berdosa'.

    "Saya tanya ke mereka, betul nggak mereka memperdagangkan iPad tanpa sertifikasi? Terus mereka bilang betul. Kalau betul, salah tidak dengan begitu (ditangkap). Apalagi dia orang berpendidikan," ujar Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho kemarin.

    "Tidak semua iPad itu ilegal, dengan catatan sudah ada sertifikasi dan manual book berbahasa Indonesia," kata dia menambahkan.

    iPad jenis iPad 3G 64 gb telah bersertifikasi sejak 24 November 2010. Sehingga, jika sertifikasi tersebut sudah keluar, harusnya pasal 32 ayat 1 UU Nomor 8 Tentang Telekomunikasi tidak bisa dikenakan kepada Dian dan Randy.

    "iPad 1 3G 64 gb sertifikasinya telah keluar pada 24 November 2010," kata Humas Kemenkominfo Gatot S Brata kepada detikcom kemarin.

    "Berdasarkan pasal itu, tiap perangkat komunikasi itu harus disertifikasi oleh Kominfo, setiap jenis dari perangkat itu harus mendapatkan masing-masing satu sertifikasi," kata Gatot.

    Berbicara soal iPad, publik beberapa waktu lalu juga dihebohkan dengan pemakaian alat canggih tersebut oleh orang nomor satu di negeri ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat jumpa pers, Presiden tampil menggunakan alat canggih besutan Apple tersebut.

    Seperti saat memimpin rapat paripurna kabinet 31 Agustus 2010 lalu, Presiden tampak asyik menggunakan iPad saat memimpin rapat. Poin-poin sambutan dia tulis di iPad, sehingga tak perlu lagi memakai teks atau pun teleporompter.

    Penampilan Presiden dengan gadget barunya tersebut mendapat kritikan tajam, terutama di Twitter. Apalagi saat itu iPad belum resmi beredar di Indonesia.

    Menyikapi kritikan tersebut, Presiden tak kehilangan akal. Ditutupnya lambang Apple dengan sticker bergambar Garuda Pancasila. Namun demikian, cara itu tak menyurutkan publik yang terus mengkritik Presiden.

    Akhirnya, belakangan Presiden SBY tidak pernah lagi menggunakan iPad. Presiden lebih sering membawa catatan tertulis dalam setiap pidatonya. Jika acara formal, Presiden terkadang menggunakan alat bantu teleporompter.

    sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/07/05/074224/1674537/10/kasus-dian-randy-dan-ipad-sang-presiden

    Berita Terkait

    ASN Diminta Tanamkan Nilai Pancasila

    Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam Selengkapnya

    Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi Selengkapnya

    Kominfo Dua Operator Sudah Uji Palapa Ring Tengah

    Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Anang Latif, menyebut sudah ada dua oper Selengkapnya

    Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA