FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 10-2018

    1394

    Kemenkominfo Imbau Warganet Tak Sebar Foto Korban Pesawat Jatuh

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Salah satu pesawat Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam.(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)

    Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi. Sebelum dikabarkan jatuh, pesawat tersebut sempat hilang kontak pada pukul 06.33 WIB. Setelah peristiwa ini terjadi, muncul sejumlah foto dan video yang dalam narasinya menyebutkan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610. 

    Ada foto yang menampilkan puing-puing pesawat yang disebut sebagai serpihan Lion Air JT610. Ada juga foto-foto yang menampilkan properti dan potongan tiket yang memperlihatkan identitas korban.  

    Imbauan Kemenkominfo  

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan tersebarnya foto yang disebut sebagai korban pesawat jatuh, atau properti penumpang pesawat Lion Air JT610 yang beredar di media sosial. "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melalui media apapun termasuk media sosial," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Senin (29/10/2018). 

    Selain itu, pihak Kemenkominfo menyampaikan, jika menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali. Imbauan ini mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang masih berduka atas kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.  

    Undang-Undang ITE  

    Ferdinandus mengatakan, setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space) diatur dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Setiap aktivitas kita di ruang siber, termasuk mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan undang-undang," ujar Ferdinandus.  

    Oleh karena itu, Ferdinandus mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan foto korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Sejauh ini diketahui ada 181 penumpang yang terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, seorang anak-anak, dan 2 bayi dalam penerbangan tersebut. Selain itu, ada tujuh awak pesawat dan kru kabin dalam pesawat itu. 

    Sumber berita : www.kompas.com (29/10/2018)

     

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Warganet Sebar Hal Positif di Dunia Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak, warga netizen (warganet) untuk menyebarkan hal-hal positif dan kreatif dalam dun Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA