Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
SIARAN PERS NO. 290/HM/KOMINFO/10/2018
Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/10/2018
Selasa, 30 Oktober 2018
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
RPM tersebut hanya simplifikasi atas dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan karena mengatur tata cara pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi dan tidak terdapat perubahan substansi.
Adapun kedua RPM tersebut yang disimplifikasi dan dicabut yaitu:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi.
RPM tersebut mengatur antara lain:
- Kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memenuhi TKDN belanja modal (capital expenditure/ capex) dan belanja operasional (operational expenditure/ opex);
- Penilaian Sendiri (Self Assessment) dan Verifikasi: Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) untuk pencapaian TKDN belanja modal (capex) dan pencapaian TKDN belanja Operasional (Opex) setiap tahunnya, dan dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelaporan: Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berjalan.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian Peraturan Menteri ini oleh Direktur Jenderal yang pelaksanaannya dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi.
- Sanksi: Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kominfo menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap RPM dimaksud. Masukan/ tanggapan dapat disampaikan melalui email siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, siti_haroyah@postel.go.id dari tanggal 30 Oktober s.d. 6 November 2018.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya
Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya
Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya
Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya