FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 11-2018

    2478

    Kominfo akan Sederhanakan Aturan TKDN

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Cara Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

    "RPM tersebut hanya simplifikasi atas dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini dilakukan karena mengatur tata cara pencapaian tingkat komponen dalam negeri pada penyelenggaraan telekomunikasi dan tidak terdapat perubahan substansi," jelas PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan, kemarin. 

    Adapun kedua RPM tersebut yang disimplifikasi dan dicabut yaitu: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

    RPM tersebut mengatur antara lain: 

    1. Kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memenuhi TKDN belanja modal (capital expenditure/ capex) dan belanja operasional (operational expenditure/ opex); 

    2. Penilaian Sendiri (Self Assessment) dan Verifikasi: Penyelenggara telekomunikasi wajib menilai sendiri (self assessment) untuk pencapaian TKDN belanja modal (capex) dan pencapaian TKDN belanja Operasional (Opex) setiap tahunnya, dan dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. 

    3. Pelaporan: Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil penilaian sendiri (self assessment) kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berjalan. 

    4. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian Peraturan Menteri ini oleh Direktur Jenderal yang pelaksanaannya dapat membentuk Tim yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata cara penilaian pencapaian TKDN pada penyelenggaraan telekomunikasi. 

    5. Sanksi: Setiap penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi pencapaian TKDN diberikan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 

    Sumber berita : www.indotelko.com (4/11/2018)

     

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA