FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 11-2018

    2285

    Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran ponsel yang dijual melalui pasar gelap (black market). Diharapkan sistem ini akan bisa digelar pada November 2019. 

    Regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan menyiapkan sistem DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) yang digunakan untuk mendeteksi perangkat dari pasar gelap. 

    "Kita sudah buat timeline pembuatan sistem ini dan kami juga berharap saja (pelaksanaannya) dapat sesuai dengan apa yang sudah kita tentukan," jelas Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Mochammad Hadiyana dalam diskusi Mencari Formula Efektif Meredam Peredaran Ponsel BM (black market), di DPR, Jakarta, Selasa (6/11). 

    Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet. 

    "Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai," ujar Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto. 

    Penyelenggaraan sistem ini akan dibagi dalam tiga fase dalam setahun kedepan. Mulai November 2018, pemerintah sudah masuk ke tahap 1 yakni penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS itu sendiri. Selain itu pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti operator, vendor ponsel, dan penegak hukum. 

    Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.  

    Hadiyana mengatakan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU no.36 Tahun 1999 pasal 32, yang mengatakan setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan izin yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. 

    Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italy, Kenya, Ukraina, Mesir, dan Nepal. 

    Melihat adanya kemungkinan jumlah yang sangat tinggi. Sistem pemblokiran IMEI ini akan membuat para penggunanya untuk tidak dapat melakukan kominkasi melalui operator dan hanya akan memblokir perangkat BM yang baru digunakan. 

    Sumber berita : www.cnnindonesia.com (6/11/2018)

    Berita Terkait

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Lewat Dayamaya Pemerintah Geber Potensi Ekonomi Daerah 3T Secara Digital

    Pemerintah terus berupaya mengembangkan potensi ekonomi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan berbagai cara. Salah satu ya Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Akses Internet di Puskesmas dan Rumah Sakit

    Pemerintah berkomitmen mengakselerasi akses internet di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh wilayah Indonesia, yakni di puske Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA