FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 09-2011

    7047

    Punya UU Transfer Dana, RI Jegal Aliran Modal Teroris dan Obat Bius

    Kategori Sorotan Media | admin

    Jakarta - Berlakunya UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dapat mendeteksi adanya aliran dana dari pihak luar. Sehingga aliran dana untuk membiayai terorisme dan peredaran obat bius dapat dicegah. Bahkan UU Transfer Dana ini juga dapat mencegah adanya money laundering.

    Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan dengan adanya undang undang ini nantinya dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia harus melewati instansi yang telah disahkan pemerintah dan Bank Indoensia.

    "Dengan adanya UU ini maka tidak lagi kenal istilah nebeng-nebeng, Banyak TKI di luar negeri itu nitip sama teman-teman nya, nanti keluarganya mengambil di toko bahan bangunan misalnya dan pendanaan terorisme, obat bius yang belakangan marak serta money laundering bakal terdeteksi," ujar Tifatul dalam konferensi pers Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).

    Dengan adanya UU ini, Tifatul mengatakan nantinya cross border crime bisa terdeteksi lebih awal oleh Bank Indonesia dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

    Dalam kesempatan yang sama Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi menambahkan undang-undang ini memang diperlukan untuk memberantas terorisme, karena di Indonesia diakui masih ada 'celah' yang bisa dimasuki teroris dalam transfer dana ini.

    "Kalau action kita jago, polisi dapat menumpas teroris tapi secara internasional ini belum diakui, dalam beberapa kali pertemuan menyangkut terorisme, ada lubang-lubang yang bisa dimasuki teroris dalam ha pembiayaan melalui transfer dana ini." kata Budi.

    Dilihat dari data statistik, Budi mengatakan pada 2010 saja, rata-rata transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tercatat sebanyak 366 ribu dengan total nominal melebihi Rp 7 triliun per hari.

    Sedangkan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk periode yang sama, rata-rata setiap hari sudah mencapai 56 ribu transaksi dengan total nominal melebihi Rp218 triliun. "Meningkatnya transfer dana ini perlu diwaspadai dan dipantau lebih jauh," jelasnya.

    Perkembangan kegiatan transfer dana menuntut adanya kepastian hukum yang efektif bagi seluruh pihak terkait.

    Ragam mekanisme dan penyelenggara transfer dana membutuhkan adanya kesetaraan pengaturan hak dan kewajiban yang tegas, yang berlaku untuk semua pihak, terlepas dari mekanisme transfer dana apa yang digunakannya. Tuntutan-tuntutan tersebut coba dijawab dengan kehadiran Undang-Undang tentang Transfer Dana.

    "Dalam Undang-Undang Transfer Dana diatur bahwa informasi ini mencakup identitas pengirim, identitas penerima, jumlah dana dan tanggal transfer dana, serta informasi lain yang wajib disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU)," katanya.

    "Sinergi antara Undang-Undang Transfer Dana dengan UU PP TPPU ini kami pandang sebagai dukungan yang penting dalam memerangi dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme," imbuh Budi.

    BI sendiri lanjut Budi akan membenahi sistem RTGS sehingga transaksi cross border sudah dapat dilakukan oleh perbankan di Indonesia dengan perbankan di luar negeri.

    "Rencananya di 2012 sistem kita perbaharui, BI-RTGS akan mencakup cross border atau antar seluruh negara," tukasnya.

    (dru/dnl)

    sumber : http://finance.detik.com/read/2011/05/02/123538/1630254/5/punya-uu-transfer-dana-ri-jegal-aliran-modal-teroris-dan-obat-bius

    Berita Terkait

    Rudiantara Ungkap Obrolan dengan Alibaba soal Pensiun Jack Ma

    Salah satu pendiri Alibaba Jack Ma mengumumkan pada Sabtu (8/9), dirinya akan meninggalkan raksasa e-commerce ini untuk pensiun pada Senin ( Selengkapnya

    Badan Siber Pantau Asian Games, IMF Meeting, dan Pilpres

    JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara fokus mempersiapkan keamanan siber untuk acara Asian Games 2018, rapat International Monetary Fund Selengkapnya

    Indonesia a As Paradise Digital Pertemukan Investor dengan Puluhan Start Up

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong deklarasikan Selengkapnya

    Punya Startup? Daftarkan di Situs idEA

    Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) meresmikan sistem pendaftaran Penyelenggara Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA