FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 12-2018

    4182

    Pengumuman Lokasi dan Waktu Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam Rangka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018

    Kategori Pengumuman | brs

    PENGUMUMAN LOKASI DAN WAKTU UJIAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
    DALAM RANGKA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2018


    Sehubungan dengan pengumuman kami nomor : 3135/ KOMINFO/SJ.2/KP.03.01/12/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai lokasi dan waktu ujian bagi peserta SKB Seleksi CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

    1. Lokasi dan Waktu Pelaksanaan SKB
      Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diselenggarakan di 3 (tiga) lokasi sebagai berikut :

      No.

      Provinsi

      Lokasi

      Waktu

      Sesi

      1.

      DKI Jakarta

      Kantor BKN Pusat

      Jl. Letjend Sutoyo

      No.12 Jakarta Timur

      10 Desember 2018

       

      Sesi 3: 12.30- 14.00
      Ruang 1 

      Ruang 2


      Sesi 4: 14.30-16.00

      Ruang 1

      Ruang 2


      2.

      Papua

      BKN Kantor Regional IX

      Jl. Baru No. 100/B

      Kota Raja Jayapura

      13 Desember 2018

       

      Sesi 1: 08.00-09.30

      3.

      Sulawesi Selatan

      BKN Kantor Regional IV

      Jl. Pacerakang No. 3 Daya

      Kec.   Bringkanaya Makassar

      13 Desember 2018

      Sesi 1: 08.00-09.30

      (Daftar peserta SKB berdasarkan lokasi dan sesi terdapat dalam lampiran pengumuman ini)

    2. Peserta ujian SKB, wajib:
      1. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan sesi ujian masing-masing peserta.
      2. Mengenakan pakaian dengan ketentuan :
        • Baju kemeja putih polos tanpa corak
        • Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
        • Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab)
        • Sepatu warna hitam/ gelap
      3. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscn.bkn.go.id
      4. Membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.
    3. Sehubungan dengan keterbatasan area parkir, peserta SKB dihimbau agar menggunakan kendaraan umum untuk menuju lokasi ujian
    4. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian, eKTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan, peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam ujian SKB.
    5. Peserta SKB tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan kepada panitia yang berada di luar ruang ujian CAT.
    6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing peserta.

    LAIN - LAIN

    1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
    2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti proses seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A 2018 menjadi tanggungan masing-masing peserta.
    3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
    4. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
    5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
    6. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
    7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.

    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

    Jakarta, 07 Desember 2018

    Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku
    Sekretaris Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
    Kementerian Komunikasi dan Informatika T.A 2018,

    ttd

    Cecep Ahmed Feisal

    Unduh Lampiran Pengumuman disini.


    Berita Terkait

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengunduran Diri Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    Pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Pengganti Dari Peserta Lulus Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    Pengunduran Diri Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA