FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 12-2018

    2039

    Gandeng Bareskrim, BRTI Keluarkan Aturan Baru Registrasi Prabayar

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta – Masih maraknya pelanggaran mengenai aturan registrasi prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali mengeluarkan surat edaran. 

    Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

    Pelanggaran terhadap aturan registrasi kartu rabayar tersebut diantaranya masih banyak ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumennya. 

    Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI mengatakan dengan adanya surat edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 yang lalu membuat aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau agen. 

    Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar. 

    “BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu sanksi hanya administrasi makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan. Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi prabayar,” terang Ketut. 

    Dengan keluarnya surat edaran BRTI tersebut, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomoer untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di atas materai. 

    Ketut menerangkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator telekomunikasi. Dan itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine-to-machine). 

    “Jadi agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara massif juga tak akan bisa dilakukan. Jika dikemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskirm akan segera melakukan penindakkan,” papar Ketut. 

    Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur mengenai registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu prabayar hingga pengguna akhirnya. 

    Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya satu NIK hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi). 

    Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar.

    Sumber berita: www.selular.id (08/12/2018)

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Gandeng Ekosistem, Kominfo Gelar Literasi Digital di 12 Kota

    Pelindungan data pribadi telah menjadi isu penting selama pandemi Covid-19 ketika hampir semua aktivitas masyarakat berlangsung melalui jari Selengkapnya

    Palapa Ring rampung, Kominfo gencarkan literasi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menggalakkan literasi digital bagi masyarakat setelah merampungkan pembangunan infrastruktur jaringan Selengkapnya

    Cegah Stunting, Tiga Kementerian Buat Aplikasi Berbeda

    Tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA