FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 12-2018

    1896

    Pemerintah Alokasikan Rp20,979 Triliun Untuk Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah pekerja melakukan perbaikan dan pergantian kabel jaringan listrik di Desa Blang Jambe, Julok, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (8/12/2018). Perbaikan dan pergantian kabel jaringan listrik tersebut dilakukan pihak PT PLN untuk mencegah gangguan terjadinya hubungan arus pendek listrik (korsleting) sekaligus untuk menjamin kelancaran pasokan listrik ke beberapa kabupaten/kota di Aceh. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk 3 (tiga) provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

    Angka Rp20.979 triliun itu tertuang dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.

    Selain dana Otonomi Khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No. 129 Tahun 2018 itu juga dicantumkan besaran Dana Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun.

    Dana Tambahan Infrastruktur

    Mengenai dana Otonomi Khusus itu, dalam lampiran Perpres tersebut dibagi secara terinci, yaitu untuk: a. Provinsi Papua sebesar Rp5,850 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,507 triliun; dan c. Provinsi Aceh sebesar Rp8,357 triliun.

    Selain itu juga ada Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus, yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang keseluruhannya mencapai Rp4,265 triliun.

    Adapun rincian perolehan Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus itu masing-masing: a. Provinsi Papua Rp2,824 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,440 triliun.

    Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa,  yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp826,772 triliun.

    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018

    Berita Terkait

    Pemerintah Jadikan IPDN Kampus Pencetak Birokrat Berwawasan Digital

    IPDN memainkan peran vital sebagai pencetak birokrat berwawasan digital yang menguasai teknologi. Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Presiden Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga

    Presiden menuturkan bahwa harga beras di seluruh negara mengalami kenaikan akibat adanya perubahan iklim dan fenomena El Nino. Selengkapnya

    Pemerintah Tegas Berantas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Selain penegakkan terhadap pelaku TPPO, perhatian kepada pekerja migran juga akan diberikan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan pen Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA