FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 12-2018

    8877

    APBN Dorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia

    Kategori Artikel GPR | mth

    Undang Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 telah ditetapkan, setelah melalui rangkaian proses perencanaan, penganggaran, dan pembahasan, baik internal Pemerintah maupun Pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2019 berlanjut ke tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

    Hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2019 dan Alokasi TKDD secara simbolis kepada 12 Menteri/Pimpinan Lembaga dan Alokasi TKDD kepada seluruh Gubernur. Penyerahan yang dilaksanakan di Istana Negara tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang merepresentasikan fokus pembangunan pada tahun 2019, dan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggarannya.

    DIPA dan Alokasi TKDD, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. DIPA diserahkan kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Alokasi TKDD diserahkan kepada para Gubernur yang merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah. Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.

    APBN tahun 2019 mengambil tema “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia.” Di tahun 2019, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. Efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Pendapatan negara dalam APBN tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.165,1 triliun, sementara belanja negara dalam APBN tahun 2019 mencapai Rp2.461,1 triliun. Volume belanja negara tersebut terdiri dari:

    1. Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan melalui K/L sebesar Rp855,4 triliun dan Non K/L sebesar Rp778,9 triliun. Keduanya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program-program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan.
    2. Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp826,8 triliun diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan publik, mengurangi ketimpangan antardaerah, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di tahun 2019 juga terus dilakukan penguatan pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diantaranya melalui percepatan penyelesaian kurang bayar DBH, pengalokasian DAU bersifat final untuk  meningkatkan kepastian sumber pendanaan APBD, pengalokasian Dana BOS berbasis kinerja, dan melanjutkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berbasis kinerja penyerapan dan capaian output.

    Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, optimalisasi pendapatan negara dan kemandirian APBN, Pemerintah melakukan beberapa kebijakan strategis dan terobosan dalam APBN tahun 2019 :

    1. Penguatan bidang kesehatan yang salah satunya difokuskan pada program penurunan stunting terintegrasi dengan melakukan intervensi gizi di 160 kabupaten/kota.
    2. Penajaman anggaran pendidikan melalui peningkatan kualitas pendidikan vokasi dan penyelarasan dengan kebutuhan industri, serta pengalokasian dana abadi penelitian.
    3. Penguatan program perlindungan sosial melalui peningkatan besaran manfaat program keluarga harapan.
    4. Pengelolaan khusus dana penanggulangan bencana alam (pooling fund) untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam.
    5. Percepatan pembangunan infrastruktur dengan melibatkan peran swasta dan BUMN dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availibility Payment.
    6. Pengalokasian DAU Tambahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp3,0 triliun yang ditujukan kepada 8.212 kelurahan.

    Di acara penyerahan tersebut, Presiden memberikan arahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh Gubernur dalam melaksanakan berbagai program Pemerintah tahun 2019. Seluruh aparatur Pemerintah agar dapat menjaga amanah setiap rupiah anggaran yang dikumpulkan dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah kepada pembangunan, serta mensejahterakan rakyat. Untuk itu, Menteri dan Pimpinan Lembaga, serta para Gubernur diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Mempersiapkan program-program pembangunan tahun 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019 dan memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat. Untuk itu, agar dapat dilakukan persiapan lelang lebih awal.
    2. Memastikan agar alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan utama, yang langsung dirasakan masyarakat, dan melakukan pembatasan dan penghematan belanja-belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas, dan honorarium.
    3. Melakukan pemantauan efektifitas kegiatan dan anggaran secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk meyakini semua program K/L dan Pemerintah Daerah berjalan maksimal, dan terus melakukan perbaikan.
    4. Menghilangkan penyalahgunaan anggaran, baik dalam bentuk pemborosan, mark-up, maupun perbuatan menyimpang lainnya. Untuk itu, Pimpinan instansi harus ikut serta dalam melakukan pengawasan, serta mengoptimalkan dukungan aparat pengawas intern di masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.
    5. Memperbaiki koordinasi dan sinergi baik antar Kementerian, antar Pemerintah Daerah, maupun antara pusat dan daerah untuk bisa mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian output kegiatan pembangunan.
    6. Melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada publik mengenai kegiatan, anggaran, dan hasil-hasil output yang dicapai, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja Pemerintah dan hasilnya.

    Diserahkannya DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2019, diharapkan para Menteri dan Pimpinan Lembaga, serta Gubernur dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat menindaklanjuti arahan Presiden untuk melaksanakan APBN/APBD tahun 2019 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Hal itu dalam rangka memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program-program pembangunan di pusat dan daerah.

    Berita Terkait

    Peringatan Hari Ibu, Momentum Pengakuan Eksistensi Perempuan dalam Pembangunan

    Selengkapnya

    Peringatan HMN 2023, Menko Marves: Momentum Menjaga hingga Mengelola Sumber Daya Maritim Indonesia dengan Bijak

    Selengkapnya

    Indonesia Dorong Penguatan Kapasitas dan Efektivitas Kelembagaan ASEAN [Photopack]

    Selengkapnya

    Indonesia Dorong Penguatan Kapasitas dan Efektivitas Kelembagaan ASEAN

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA