Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk memblokir aplikasi fintech kredit (peer to peer lending/P2P) ilegal dari sisi teknis.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan asosiasi sudah melakukan komunikasi dengan Google agar menyaring aplikasi fintech yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami koordinasikan dengan Google untuk mengambil aksi terhadap fintech ilegal karena fintech resmi harus yang terdaftar," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018). Menurut Adrian, perangkat pemberantasan fintech ilegal tidak bisa hanya dari OJK dan Bareskrim Polri saja karena yang bisa menutup aplikasi secara keseluruhan itu Google dan Kominfo.
"Harus bergerak bersama-sama, tidak bisa OJK sendiri, harus ada teknis yang bisa blokir di kementerian lain," katanya.
Ia pun melihat data dari OJK tahun 2018, setidaknya sudah Rp13,8 triliun dana pinjaman tersalurkan ke masyarakat oleh perusahaan-perusahaan fintech P2P lending. Angka ini menegaskan laporan yang dikeluarkan Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) yang menyebutkan terdapat lending gap di Indonesia sebesar USD165 miliar.
Sebelumnya, OJK menyebutkan hingga saat ini terdapat 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi ilegal dan tak berizin beredar di Indonesia. Sayangnya, OJK masih sulit untuk menghilangkannya dari aplikasi di Playstore.
Ketua Satgas Waspada Investasi Ojk, Tongam Lumban Tobing, mengatakan bahkan Google pun mengalami kesulitan untuk menghilangkan nama-nama fintech ilegal tersebut dari daftar pencarian. Masalahnya, jika fintech P2P ilegal itu masih bisa dicari di mesin pencari Google, maka masih ada kemungkinan masyarakat yang tertipu.
Sumber berita: www.sindonews.com (12/12/2018)
Pewarta: Yanuar Riezqi Yovanda
Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digit Selengkapnya