FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 12-2018

    1617

    Kemenkominfo Blokir Ratusan Fintech Ilegal

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan financial technology (fintech) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. Kemenkominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs fintech dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

    "Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara Huawei, Selasa (18/12). 

    Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. "Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup," kata Rudiantara. 

    Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan fintech ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut. Daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK. 

    Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara fintech yang melanggar aturan. "Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus. 

    Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online. LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

    Sumber berita: www.republika.co.id (18/12/2018)

    Pewarta: Nidia Zuraya

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA