FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 12-2018

    1462

    Kukuhkan Anggota Periode 2018-2022, Menkominfo Harap KRT-BRTI Fokus Layanan Berbasis TI

    SIARAN PERS NO. 318/HM/KOMINFO/12/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/12/2018

    Rabu, 19 Desember 2018

    Tentang

    Kukuhkan Anggota Periode 2018-2022, Menkominfo Harap KRT-BRTI Fokus Layanan Berbasis TI 

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengukuhkan dan menyaksikan pengambilan sumpah Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022. Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara berpesan agar BRTI dapat berubah ke arah yang lebih baik sesuai dinamika sektor. Salah satu harapannya agar BRTI fokus pada layanan berbasis teknologi informasi (TI).

    “Saya harapkan bisa membawa perubahan di sektor kita yang tidak lagi fokus ke pipa tapi sudah masuk ke internet, sudah masuk ke Over The Top (OTT), sudah masuk ke layanan-layanan yang semuanya berbasis IT. Kita harus mengubah mindset,” ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

    Dalam periode ini keangotaan KRT-BRIT terdiri dari sembilan orang, dengan perwakilan unsur masyarakat enam orang dan tiga orang dari unsur pemerintah. 

    Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 995 Tahun 2018 tentang Anggota KRT-BRTI Periode Tahun 2018-2022, Ketua merangkap angggota KRT-BRTI dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail. Sementara Wakil Ketua merangkap anggota Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya mewakili unsur pemerintah. 

    Adapun anggota KRT-BRTI antara lain Agung Harsoyo (Unsur Masyarakat), Bambang Priantono (Unsur Masyarakat), Danrivanto Budhijanto (Unsur Pemerintah),  I Ketut Prihadi Kresna Murti (Unsur Masyarakat), Johny Siswadi (Unsur Masyarakat), Rolly Rochmad Purnomo (Unsur Masyarakat), Setyardi Widodo (Unsur Masyarakat). 

    Sebelumnya keanggotaan KRT BRTI Periode Tahun 2015-2018 telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2018 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 464 Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa  Kerja Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Pada  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Periode  Tahun 2015-2018.

    Pemilihan dilakukan oleh Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KRT-BRTI yang bekerja berdasar SK Menteri Kominfo  Nomor 207 Tahun 2018 tentang Panitia  Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komite Regulasi  Telekomunikasi  pada  Badan  Regulasi  Telekomunikasi Indonesia. 

    BRTI diberntuk untuk menjamin transparansi,  independensi, akuntabilitas, dan  prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan  pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi  telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan  internet, serta ekonomi digital. 

    Fungsi BRTI menjalankan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008  tentang  Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi, fungsi Badan Regulasi Telekomunikasi  Indonesia selain bidang telekomunikasi perlu mencakup bidang pengembangan infrastruktur penyiaran dan aplikasi informatika.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA