Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran
Berkenaan dengan tata cara pengusulan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dilakukan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran selama 4 (empat) hari yaitu pada tanggal 26-31 Desember 2018.
Berita Terkait
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area
Guna mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia, yang menggunakan beberapa pilihan teknologi, salah satunya teknologi Low Selengkapnya
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Berkenaan dengan tata cara pengusulan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu Rancangan Pera Selengkapnya