FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2018

    6136

    Gunakan Data Tidak Benar saat Registrasi Kartu SIM Prabayar, Siap-siap Nomor Diblokir Awal 2019

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi. Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (29/12/2018), Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa saat ini masih tercatat banyak pelanggar registrasi.

    Ketut Prihadi menuturkan bahwa masih banyak pengguna kartu SIM prabayar yang melanggar dengan menggunakan identitas pihak lain saat registrasi. Hal tersebut memicu adanya SMS dan telepon spam yang beredar di masyarakat. 

    Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan di antara tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi pengguna kartu. 

    BRTI bekerjasama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) untuk mengadakan evaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Setelah tahun baru, kedua pihak itu nantinya akan meminta data-data dari operator dan data registrasi para penggunanya. 

    "Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," ungkap Ketut Prihadi di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018). 

    Jika pihaknya menemukan nomor yang dianggap melanggar ketentuan registrasi, maka nomor-nomor tersebut akan diblokir. Namun sebelum pemblokiran, Kominfo akan memberi tahu lewat notifikasi supaya ada kesempatan untuk registrasi ulang. 

    Pasca penyelenggaraan registrasi kartu SIM prabayar pada bulan Mei lalu, masih banyak keluhan SMS dan telepon spam pada nomor pelanggan kartu SIM prabayar. BRTI juga pernah mengeluarkan larangan bagi gerai pulsa atau gerai operator yang melakukan registrasi secara masif. 

    Sebelumnya, pada bulan April 2018 lalu, Kominfo juga sudah melakukan pemblokiran sejumlah nomor. Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi. Periode 1-30 April 2018, pelanggan kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon. 

    Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet. 

    Diberitakan Kompas.com sebelumnya, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan. 

    Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI. Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.  Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif. 

    "Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya. 

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan. 

    Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar. 

    "Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

    Sumber berita: www.tribunnews.com (30/12/18)

    Pewarta: Ifa Nabila

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    Operator-Dealer Tak Taat Regulasi Prabayar Pasti Dicokok Bareskrim

    JAKARTA - Meski Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRT Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA