FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2019

    2144

    Hasil Pantauan Pengembalian Hak Pelanggan PT. Internux dan PT. First Media, Tbk

    SIARAN PERS NO. 05/HM/KOMINFO/01/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 05/HM/KOMINFO/01/2019

    Kamis, 3 Januari 2019

    Tentang

    Hasil Pantauan Pengembalian Hak Pelanggan PT. Internux dan PT. First Media, Tbk

     

    Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux dan PT. First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

    Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 siang, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

    Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation

    Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menujukkan  kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

    Hingga hari ini, Kamis (03/01/2018) pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak  3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online. 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA