FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2019

    1686

    Hoax Pemblokiran Game PUBG Cs, Kominfo Ungkap Faktanya

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Hoax pemblokiran 10 game mobile yang mengatasnamakan pemerintah, bikin geger masyarakat, khususnya di kalangan gamer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan penjelasannya. 

    Diberitakan sebelumnya, melalui Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Kominfo telah membantahnya dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. 

    Hoax tersebut berupa infografis yang memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Terdapat game tenar PUBG sampai Mobile Legends.  

    "Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoax," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019). 

    Sebelumnya, tutur Ferdinandus, pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo. 

    "Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah," tegas pria yang disapa Nando ini.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.  

    Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.  

    Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan. 

    Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. 

    "Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id," pungkasnya.

    Sumber berita: www.detik.com (11/01/2019)

    Pewarta: Agus Tri Haryanto

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA