FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 01-2019

    4811

    Frekuensi Indosat dan Telkomsel Ditata Ulang, Kenapa?

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menata ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Frekuensi tersebut saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan bergerak seluler oleh Telkomsel dan Indosat Ooredoo. 

    Sebelumnya, kedua pita frekuensi tersebut masih belum berdampingan (not contiguous), khususnya yang digunakan oleh Telkomsel. 

    Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisien dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan dari proses penataan, tentunya jadi berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler. 

    "Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya," kata Ferdinandus dalam siaran persnya, Kamis (24/1/2019). 

    Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu wilayah. 

    "Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion)," tambahnya. 

    Manfaat lain dari refarming bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Ferdinandus mengungkapkan fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerahdaerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G. 

    "Pada akhirnya diharapkan dengan kehadiran layanan Mobile Broadband di daerah tersebut dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat," jelas dia. 

    Rencana Penataan Ulang Pelaksanaan refarming pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. 

    Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018. 

    Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019. 

    Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz pada April 2018 lalu yang melibatkan tiga operator seluler, maka kali ini hanya melibatkan dua operator seluler saja, Indosat dan Telkomsel. 

    Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station.  

    Refarming dimulai di sebagian kluster Kepulauan Riau, di mana bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia. 

    "Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019," tandas Ferdinandus. 

    Minimalkan Gangguan Layanan Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 kluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat. 

    Kajian teknis tersebut didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang (refarming) di pita-pita frekuensi radio yang lain. 

    Agar penataang ulang frekuensi tersebut tak menganggu layanan kepada pelanggan, maka poses re-tuning di suatu cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya. 

    Proses teknis re-tuning sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Berikutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh Indosat dan Telkomsel, antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. 

    Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler Indosat dan Telkomsel, yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya.

    Sumber berita: www.detik.com (24/01/2019)

    Pewarta: Agus Tri Haryanto

    Berita Terkait

    Kemenkominfo Latih UMKM dan Desa Wisata Maksimalkan Internet

    Kemenkominfo melatih UMKM dan desa wisata. Untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, produktivitas masyarakat memang harus tingkatkan. Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    Kominfo dukung layanan konseling Sejiwa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung layanan konseling psikologi Sehat Jiwa atau Sejiwa untuk membantu menangani masa Selengkapnya

    Tingkatkan Ekonomi, Ditjen Aptika Gelar Workshop Penerapan AI

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan International Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA