FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 01-2019

    1712

    Kemenkominfo Imbau Media Tidak Sebarkan Foto Kartu Identitas Anak

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Di media sosial beberapa akun terlihat mengunggah foto Kartu Identitas Anak (KIA) yang terbaca jelas nama anak, alamat, nomor kartu keluarga, nomor akta kelahiran, foto anak, dan informasi lainnya. Sementara, informasi yang tertulis dalam KIA seharusnya tidak dipublikasikan ke media sosial karena bisa mengakibatkan kejahatan bagi anak. 

    Tak hanya di media sosial, dalam pemberitaan di media online pun termuat foto yang menampilkan KIA tanpa sensor keseluruhan. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau media untuk tidak memasang foto KIA yang menampilkan data pribadi anak. 

    "Yang disensor (foto KIA yang terpampang dalam media) ya semuanya, karena data pribadi. Nama, tempat tanggal lahir, alamat, nama sekolah, sudah merupakan satu kesatuan dari data seorang anak," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/1/2019). 

    Menurut dia, apabila data pribadi anak sudah terlanjur disebar bisa saja terjadi penculikan, atau kejahatan lain. 

    "Jadi data pribadi bukannya NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK), tapi keseluruhan data yang melekat pada diri pribadi seseorang seperti anak-anak," ujar Ferdinandus. 

    Selain itu, ancaman pedofil juga sangat rentan terjadi jika orangtua menampilkan data pribadi anak melalui unggahan KIA di media sosial. 

    Ferdinandus juga mengungkapkan bahwa penyebaran identitas yang tertera pada KIA juga memberikan identitas alamat rumah orangtuanya, sehingga bisa dimungkinkan memicu kejahatan bagi orangtua juga. 

    "Karena alamat anak yang tertera pada KIA itu alamat orangtua juga, jadi kalau ada yang tidak suka dengan orangtuanya atau kejahatan yang lain bisa saja terjadi," ujar dia.

    Menilik banyaknya kemungkinan kejahatan yang terjadi jika media atau wali anak menyebarkan identitas anak melalui foto KIA, Kemenkominfo berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi. 

    Selanjutnya, Kemenkominfo juga melakukan upaya untuk meminimalisasi kejahatan bagi anak, yakni dengan bekerja sama kepada pihak media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram untuk menghapus beberapa foto data diri yang terlanjur diunggah.

    Sumber berita: www.kompas.com (26/01/2019)

    Pewarta: Retia Kartika Dewi

    Berita Terkait

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Menkominfo: Informasi Vaksin Covid akan Disampaikan Akurat

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, informasi terkait kedatangan vaksin akan disampaikan kepada masyarakat secara Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA