FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 01-2019

    4733

    Dapat Pesan Kejahatan, Segera Lapor Kemenkominfo

    Kategori Sorotan Media | daon001

    BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan upaya penertiban penggunaan nomor selular. Tahun 2019, yang menjadi sasaran adalah nomor-nomor tertentu yang digunakan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan atau ancaman. Warga bisa melaporkan secara langsung jika mendapatkan pesan dari nomor yang terindikasi berkaitan dengan hal tersebut. 

    "Kami menyadari betul yang penipu itu kan pintar sekali. Jadi dia berlindung di balik nomor-nomor yang didaftarkan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) secara tidak benar, artinya dia ambil punya orang.  

    Oleh karena itu yang menjadi sasaran, yang ingin kami bersihkan adalah nomor-nomor yang digunakan untuk kejahatan, apakah dia penipuan apakah dia pengancaman," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli, saat berkunjung ke Kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Senin 28 Januari 2019. Dalam kesempatan itu, rombongan diterima oleh jajaran Direksi, Komisaris, serta Redaksi Pikiran Rakyat. 

    Berkaitan dengan nomor selular, dia menambahkan, hingga 31 Desember 2018 tercatat 740 juta pelanggan jasa telekomunikasi prabayar sudah berhasil diregistrasi. Sebanyak 320 di antaranya tergolong sebagai pelanggan aktif. Sementara 420 juta nomor di antaranya sudah dibersihkan. 

    Namun dalam perkembangannya, masih ada keluhan dari pengguna jasa telekomunikasi, di antaranya berupa pesan singkat yang diduga merupakan penipuan. Jika hal itu dialami, pengguna bisa melaporkan secara langsung melalui call center 159.

    Mekanisme lainnya adalah dengan melapor melalui media sosial, twitter Kemenkominfo. Laporan itu disertai dengan bukti berupa tanggapan layar (screen capture) atas pesan yang dimaksud. 

    Laporan itu akan diverifikasi oleh tim admin, kemudian dikoordinasikan dengan operator telepon yang dilaporkan. Jika kemudian dipastikan bahwa laporan itu benar, maka nomor yang dimaksud akan ditutup. "Tim kami yang ada di sana langsung akan mengirimkan data itu ke operator, supaya operator ngeblock," ujarnya.

    Dia menuturkan, dengan mekanisme ini, tidak tertutup kemungkinan ada bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merugikan pengguna jasa. Bisa jadi ada orang yang iseng dan melaporkan hal yang tidak benar, sehingga merugikan pengguna jasa lain. 

    "Kalau kemudian ada orang yang keberatan, karena ada orang yang misalnya iseng, dia tinggal lapor, kita akan buka lagi," ujarnya.

    Sumber berita: Pikiran Rakyat (29/01/2019)

    Berita Terkait

    Kecerdasan Buatan Dukung Layanan Kesehatan Saat Pandemi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) juga memil Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Ini Kampanye Pakai Masker ala Kemkominfo

    GUNA membangun kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, Kementerian Kominfo gencar melakukan upaya komun Selengkapnya

    Tingkatkan jaringan internet, Kemenkominfo bangun 18 BTS baru di Seruyan

    Kementerian Komunikasi dan informatika melalui Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi berencana membangun 18 tower Base Transceiver Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA