FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 02-2019

    1575

    Kemenkominfo Bakal Jadi Independent Regulatory Body, Apa Saja Tugasnya?

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

    Sejak dua tahun terakhir, peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenominfo) bergeser dari semula hanya sebagai regulator, menjadi fasilitator dan bahkan akselerator. Berbagai kemudahan perizinan pun dikenalkan, mulai dari deregulasi besar-besaran di sektor telekomunikasi (dari 35 menjadi lima jenis izin) serta proses memperoleh perizinan bagi pelaku usaha hanya dalam hitungan jam.

    Menkominfo Rudiantara menyatakan saat ini, Kemenkominfo masih menganut rezim perizinan, terutama untuk sektor telekomunikasi yang berkaitan dengan sumber daya yang terbatas, seperti frekuensi. Hal ini untuk mencegah adanya asymmetric bargaining power antara penyedia dan pengguna jasa.

    "Operator seluler misalnya, jumlah pemain dan harga dibatasi. Sama halnya dengan operator stasiun televisi dan radio yang dibatasi jumlah pemain karena jumlah frekuensi yang terbatas," kata dia kepada Warta Ekonomi belum lama ini.

    Regulasinya, lanjut Rudiantara, lebih bersifat light touch untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi asymmetric bargaining power antara produsen dan konsumen.

    "Ada dua ciri suatu industri harus diregulasi, capital intensive dan technology incentive. Kalau orang sudah belanja miliaran dolar dan teknologinya gampang berubah, ya setidaknya harus ada regulasi yang menjaganya. Di selular mungkin masih agak ketat, tapi itu pun untuk kepentingan pelanggan, seperti registrasi prabayar kan ujungnya untuk pelanggan dan BRTI dalam pengaduan pelanggan. Tapi, kalau ease come easy go, orang juga enggak perlu keluar banyak uang. Startup misalnya, ya enggak perlu, cukup light touch regulation, enggak perlu heavy handed regulation," jelas Rudiantara.

    Untuk itu, Kemenkominfo akan menjadi independent regulatory body layaknya Federal Communication Commission (FCC) di AS atau Malaysia Communication and Multimedia Commission (MCMC) dan Infocomm Development Authority (IDA) di Singapura.

    "Kalau bicara authority, tidak harus bicara organisasi fisik, bisa dalam bentuk legislasi, di situ bisa bicara tanggung jawab dan kewenangan. Ya bukan hilang sih, fungsinya ada, disesuaikan proses bisnis yang baru, tapi tidak dalam bentuk kementerian yang besar," tambah dia.

    Fungsi fasilitator dan akselerator selama ini sudah dijalankan Kemenkominfo. Program Palapa Ring adalah salah satu fasilitas bagi daerah yang minim infrastruktur TIK, baik secara keuangan maupun bisnis. Jaringan sudah yang dibangun operator, kemudian dikombinasikan dengan jaringan tulang punggung Palapa Ring, atau misalnya memfasilitasi operator siaran radio yang saat ini jumlahnya lebih dari 1.300.

    Pria yang akrap disapa Chef RA ini menambahkan, "Ketimbang harus memperpanjang izin tiap lima tahun sekali, sedang diusulkan agar mereka cukup undertaking dengan membuat semacam pernyataan bermaterai bahwa perangkat mereka comply dengan aturan. Jika nanti diketahui tidak benar, bersedia dikenakan sanksi."

    Sementara sebagai akselerator, Kemenkominfo melakukan percepatan bagi startup dengan pendanaan seri B ke atas agar segera naik kelas menjadi unicorn. Kemenkominfo menjadi match maker mempertemukan para startup dengan para venture capital agar terjadi transaksi di setiap acara. Tahun lalu Kemenkominfo dan timnya melakukan roadshow ke Tokyo, Shanghai, dan San Fransico mengenalkan para jagoan startup yang sudah teruji dari sisi pasar, model bisnis, maupun inovasi. Disusul dengan acara dua hari di Bali yang mempertemukan sekitar 70 startup dengan 70 venture capital.

    "Dua hari itu ada lebih dari 1.000 kali meeting, masing-masing sekitar lima sampai 10 menitan. Saling kenalan, kemudian investor bisa memutuskan, apakah akan membuka check US$500.000 atau US$1 juta. Keliatannya kecil, tapi dikumpulkan dari 10 hingga 15 kali meeting, itu besar lho," tukasnya. 

     

    sumber berita : warta ekonomi .co.id

    Penulis: Yosi Winosa

    Editor: Rosmayanti

    Foto: Agus Aryanto

     

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    Kemenkominfo: Meriahkan HUT Ke-75 RI dengan taat protokol kesehatan

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengajak seluruh masyarakat ikut memeria Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA