FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 02-2019

    4318

    Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 39/HM/KOMINFO/02/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 39/HM/KOMINFO/02/2019
    Rabu, 13 Februari 2019
    tentang

    Konsultasi Publik RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

     

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan tidak sesuainya lagi Peraturan Menteri Kominfo (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan Peraturan Menteri Kominfo No.15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Tetap) dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi maka Kementerian Kominfo merancang Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

     

    Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah sebagai berikut:

    A.     Latar Belakang:

    1.  RPM Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi disusun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) terkait formula tarif sebagaimana diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    2.  RPM dimaksud menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.

    3.  RPM dimaksudjuga bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi.

     

     

    B.   Substansi:

    Perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya adalah sebagai berikut:

    1.  Penggabungan dan penyederhanaan pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap, serta penambahan pengaturan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang belum diatur.

    2.  Penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.

    3.  Penambahan ketentuan mengenai skema pembayaran yang sebelumnya tidak diatur sebagai dasar hukum bagi model bisnis yang sudah berjalan.

    4.  Formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet.

    5.  Penambahan ketentuan pembatasan tarif untuk daerah (area layanan) yang hanya dilayani oleh satu penyelenggara dalam hal diperlukan dalam rangka melindungi pengguna layanan telekomunikasi dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi.

    6.  Penambahan ketentuan pada bundling layanan dengan kartu perdana.

    7.  Penambahan ketentuan tentang promosi (etika dalam beriklan) dan sosialisasi tarif agar masyarakat pengguna layanan dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang pilihan layanan jasa telekomunikasi yang ada.

    8.  Penambahan mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)dalam penerapan penetapan tarif jasa telekomunikasi.

     

    Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)), juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam.

     

    Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (beserta lampiran I dan lampiran II) dari tanggal 14 Februari 2019 s.d. 21 Februari 2019. Masukan dan tanggapan dapat diemail ke: ajuw001@kominfo.go.id, irma001@kominfo.go.id, dan hukumppi@mail.kominfo.go.id.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 205/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusif

    Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 204/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jaga Legitimasi, Menteri Budi Arie Imbau Masyarakat Terima Hasil Resmi Pemilu

    Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan

    Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

    Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA