[HOAKS] Batam Dianggap Luar Negeri
KATEGORI: HOAKS
Penjelasan :
Tengah menjadi pembicaraan berita berkaitan dengan surat pemberitahuan dari Pos Indonesia tentang adanya perubahan alur proses pengiriman paket atau barang yang keluar dari Batam yang secara kepabean pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri. Surat ini kemudian ditanggapi beragam oleh netizen, diantaranya adalah adanya penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai Luar Negeri’.
Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, tertulis dalam pemberitahuan tersebut bahwa “Sesuai keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.” Selain itu dalam pemberitahuan juga tertulis “Kiriman paket barang yang dikirim keluar Batam diperlukan sama seperti kiriman Incoming Internasional. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone).” PT. Pos memang menyatakan dalam suratnya bahwa “Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).” Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan. Adapun Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang
masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Maka yang dimaksud wilayah luar Negeri adalah dalam konteks regulasi pengiriman barang keluar masuk dari Batam, bukan menyoal batas teritorial.
Tautan pendukung :
https://www.batamnews.co.id/berita-44684-puluhan-ribu-paket-barang-menumpuk-di-kantor-pos-batam-garagara-ini.html http://kaltim.tribunnews.com/2019/02/11/viral-di-medsos-beredar-info-kirim-paket-dari-pulau-batam-sama-dengan-impor