FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 02-2019

    1961

    Terbaik di ASEAN, Indonesia Peringkat 25 dalam Daya Saing Investasi Migas

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo -  Indonesia menduduki peringkat ke-25 dari penilaian 131 negara pada laporan Petroleum Economics and Policy Solution (PEPS) Global E&P Attractiveness Ranking dalam daya saing ketertarikan berinvestasi pada sektor minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018. Peringkat Indonesia ini merupakan yang terbaik di antara sesama negara ASEAN.

    Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penilaian yang diakui oleh lembaga riset global membuktikan pengelolaan sektor migas di Indonesia belakangan ini berhasil mendorong kembali geliat investasi migas.

    “Ini tak lepas dari upaya perubahan kebijakan fiskal pada pengusahaan di sektor migas,” kata Arcandra Tahar, di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (14/2).

    Dilansir dari laporan IHS Markit, lembaga penyedia informasi dan analisis global yang berpusat di London, Indonesia masuk dalam kategori negara yang mampu menggenjot aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di tengah lesunya investasi hulu migas akibat fluktuasi perekonomian global. Indonesia mampu mengungguli Aljazair, Rusia, Mesir yang dikenal sebagai negara eksportir minyak.

    Berdasarkan laporan yang sama, Indonesia juga menduduki peringkat terbaik apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Malaysia misalnya, pada tahun 2017 menduduki peringkat ke-23, sekarang ini melorot ke posisi 35.

    PEPS menilai bagaimana suatu negara menyajikan informasi, strategi dan manajemen risiko terhadap pengembangan bisnis dan usaha baru di subsektor migas.

    Selain itu, PEPS juga menganalisa data hukum, model kontrak, sistem fiskal, politik, dan kondisi hulu migas terkini di sebuah negara. Adapun tiga komponen yang menjadi penentu penilaian oleh IHS Markit antara lain aktivitas E&P, rezim fiskal dan risiko migas.

    Untuk diketahui, sebelumnya lembaga konsultan energi global Wood Mackenzie dalam laporan yang terbit Januari 2019 memberikan apresiasi atas perubahan sistem fiskal dari Production Sharing Cost (PSC) cost recovery ke gross split.

    Dalam laporannya Wood Mackenzie menyatakan bahwa sistem kontrak gross split dan kebijakan fiskal yang menyertainya mendapat sambutan yang positif dari para investor migas

    Keberhasilan Gross Split             

    Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, peningkatan aktivitas investasi tambang di tanah tidak lepas dari adanya perubahan sistem fiskal bagi hasil Gross Split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery.

    Perubahan ini, dinilai Wakil Menteri ESDM itu,  cukup membawa angin segar lantaran efisiensi dalam sistem gross splitmenggiurkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menggalakkan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

    “Salah satu daya tarik Gross Split bagi para pelaku usaha migas adalah sistem ini mampu melindungi investor di saat rendahnya harga komoditi minyak dunia,” jelas Arcandra.

    Pemerintah pun berhasil mengantongi dana eksplorasi dari penerapan sistem fiskal baru tersebut sebesar Rp31,5 triliun. Angka tersebut belum ditambah dengan bonus tanda tangan senilai Rp13,5 triliun yang diperoleh dari 39 kontraktor yang menggunakan sistem gross split.

    “Saya optimistis perubahan fiskal ini sangat menjanjikan bagi perkembangan masa depan investasi migas di Indonesia,” tegas Arcandra.

    Menurut Arcandra sejak tahun 2018 hingga di tahun 2019 ini sejumlah investor migas yang menggunakan sistem cost recovery juga mengajukan diri untuk beralih ke gross split. Diantaranya adalah Eni SpA yang mengelola blok East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung, Dart Energy (Muralim) Pte. Ltd. dan PT Medco CBM Pendopo di blok Muralim serta PT Harpindo Mitra Kharisma di blok Lampung III. Sampai akhir bulan februari 2019 ini ditargetkan sebanyak 42 blok migas sudah menggunakan gross split.

    Penilaian positif dari IHS Markit turut didukung manajemen risiko bisnis migas di Indonesia. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan regulasi mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan, perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas. Pemerintah Indonesia berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat jalannya investasi migas di Indonesia.

    “Sepertinya keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan tersebut,” ungkap Arcandra.

    Tingginya komitmen Indonesia dalam mereformasi tata kelola migas dibuktikan dengan nilai investasi yang masuk pada tahun 2018 di tengah tantangan harga komoditi global. Aliran investasi sebesar setara Rp 187,5 triliun masuk ke kas negara pada tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar USD 1,5 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 165 triliun.

    Berita Terkait

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Presiden Ajak ASEAN dan Australia Perkuat Kemitraan di Usia Emas 50 Tahun

    ASEAN dan Australia berbagi tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan tersebut. Selengkapnya

    Perkuat Sistem Logistik di Indonesia, Wapres Dorong Cari Model Terbaik

    Wapres menyampaikan, riset ini sangat krusial diinisiasi oleh pelaku usaha sebagai pihak yang paling memahami kondisi di lapangan. Selengkapnya

    Bahas Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Undang Pemuda

    RPJPN 2025-2045 menargetkan pendapatan per kapita Indonesia setara dengan negara maju mencapai USD30.300 di 2045. Kementerian PPN/Bappenas t Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA