FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 02-2019

    3962

    Pemerintah Lakukan Dua Pendekatan Tangani Konten Ujaran Kebencian

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Data Imparsial The Indonesian Human Right Monitor menunjukkan ujaran kebencian timbul karena adanya bibit intoleransi. Hal itu yang berdampak hingga menjadi bibit radikalisme dan terorisme di Indonesia. Jika bibit semacam itu tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi ancaman bagi Indonesia. 

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengatakan, pemerintah selalu berupaya menangani konten ujaran kebencian dan melindungi kebebasan berekspresi bagi warga negara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan pendekatan preventif dan represif. 

    “Upaya-upaya pemerintah terkait ujaran kebencian kami lakukan dengan dua pendekatan, yaitu secara preventif dan represif. Pendekatan preventif bisa mulai dari penanganan konten yang berkaitan dengan ujaran kebencian, sedangkan pendekatan represif lebih ke arah penegakan hukum terkait dengan upaya-upaya atau proses hukum,” kata Teguh di Jakarta, Jum’at (15/02/2019). 

    Teguh mengatakan, dua pendekatan yang dilakukan tersebut berjalan secara linear dan berkelanjutan. Sebab, peningkatan jumlah penanganan konten ujaran kebencian eskalasinya lebih banyak terjadi pada saat menjelang Pilkada atau Pilpres. Khusus di media sosial, ujaran kebencian lebih banyak mengarah ke isu-isu agama.

    “Saat ini khususnya di media sosial dan internet, ujaran kebencian lebih banyak mengarah ke isu agama dibanding isu suku, karena agama dan simbol agama termasuk hal yang paling sensitif di negara kita. Tapi dalam konteks penegakan dan proses hukum, semua dijalankan sesuai dengan koridor,” tegasnya.

    Menurut Teguh konten negatif terkait hoaks tidak berkaitan dengan satu momen tertentu, misalnya menjelang momentum politik, karena momen apapun hoaks selalu ada, tapi kalau ujaran kebencian kenaikannya linear sesuai dengan peningkatan suhu politik atau yang berkaitan dengan agama atau simbol agama. Namun, menjelang Pilpres 2019 ini, konten ujaran kebencian jauh lebih kecil. 

    “Skala peningkatan konten ujaran kebencian menjelang Pilpres 2019 ini jauh lebih kecil dibanding  Pilkada DKI kemarin, penyebabnya karena penegakan hukum berjalan dengan baik, penanganan konten oleh pemerintah juga semakin gencar, dan yang paling utama adalah respon masyarakat terkait ujaran kebencian sudah jauh lebih baik,” papar Teguh.

    Teguh menjelaskan, Kementerian Kominfo memiliki kerjasama khusus bersama Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan penanganan konten berjalan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Salah satunya melalui Siber Patroli Kementerian Kominfo dan Siber Patroli dari Polri.

    Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), maka proses hukum tetap berlaku kepada oknum siapapun. **

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA