FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 02-2019

    15286

    [DISINFORMASI] Sikat Gigi Mengandung Bulu Babi

    Kategori Hoaks | mth

    KATEGORI: HOAKS/DISINFORMASI

    Penjelasan:

    Media sosial kembali dihebohkan dengan informasi mengenai Kuas atau sikat gigi yang terbuat dari “bristle” karena dianggap pasti terbuat dari bulu babi.

    Terkait hal tersebut pihak MUI memberikan penjelasan  seperti yang dikutip dari laman http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23216

    Pihak MUI mengatakan tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi. Makna bristle secara leksikal adalah a short, stiff  hair, fiber, etc (Webster’s Dictionary). Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan disebut sebagai bristle.  Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle.  Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle.

    Dalam dunia industri bristle memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush) termasuk sikat gigi (toothbrush).  Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman atau serat sintetik seperti nylon dan silikon.  Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta.  Serat tanaman yang pernah juga digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk. Nylon pun serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas, sikat atau pun sikat gigi.

    Dari aspek kehalalan bahan kuas dan sikat termasuk sikat gigi yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis.  Ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah.   Ditambah lagi selain keharaman zatnya,  MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’) termasuk bulunya.

    Namun, kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle nya, karena istilah bristle yang masih bersifat umum. Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing atau bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nylon.  Kelompok bahan terakhir jelas  boleh digunakan.  Ketika tidak ada informasi sumber bahannya, paling tidak dapat dipakai cara sederhana.  Untuk memastikan apakah berbahan bulu hewan atau tidak, cara yang dimaksud adalah dengan membakar bahan tersebut.   Jika baunya seperti rambut atau tanduk terbakar, lebih baik tinggalkan saja.  Bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas seperti itu jika dibakar.

    Link counter:

    http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23216

    Berita Terkait

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Jatim

    Selengkapnya

    [HOAKS] Ombak Ganas Menerjang Sulawesi Utara

    Selengkapnya

    [HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Mandiri

    Selengkapnya

    [HOAKS] Tautan Mengatasnamakan Aplikasi Dana

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA