FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 03-2019

    7057

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, kebijakan registrasi SIM Card prabayar yang mulai diberlakukan sejak Oktober 2017 telah mendorong penyehatan industri telekomunikasi. Di sisi lain, data jumlah pelanggan operator seluler juga menjadi lebih jelas.
     
    Ferdinandus menyampaikan, sebelum ada kebijakan registrasi SIM Card prabayar, jumlah pelanggan telekomunikasi seluer prabayar yang diklaim oleh para operator totalnya mencapai hingga 700 juta. Setelah ada kebijakan tersebut, jumlahnya menyusut jadi sekitar 300 juta.
     
    "Kebijakan registrasi kartu prabayar menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia lebih sehat. Tren-nya kan sekarang itu jualan kuota, bukan jualan nomor perdana. Sebelumnya juga tidak pernah jelas, berapa sih total pelanggan telekomunikasi seluer prabayar di Indonesia. Kalau ditotal-total sesuai yang diklaim para operator, jumlahnya bisa mencapai 700 juta. Ini seperti gelembung yang tidak pasti. Dengan adanya kebijakan ini, akhirnya jadi ketahuan kalau totalnya di angka sekitar 300 juta. Jumlah ini masih terus bertambah setiap harinya," kata Ferdinandus Setu, di gedung Kementerian Kominfo, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
     
    Selain menyehatkan industri telekomunikasi, Ferdinandus Setu mengatakan, kebijakan ini juga bisa mencegah tindak kejahatan melalui telepon atau SMS, misalnya mengirim pesan mengganggu dan tidak dikehendaki (spam) yang diindikasikan penipuan. Ferdinandus memperkirakan SMS penipuan tersebut saat ini sudah menurun drastis hingga lebih dari separuhnya.
     
    "Kalau ada yang mengirim SMS spam atau penipuan, sebelumnya kan sulit dilacak siapa pelakunya. Dengan adanya kebijakan registrasi prabayar, data-data pelakunya bisa langsung ketahuan. Memang, kasus-kasus SMS spam dan penipuan masih sering ditemukan, tetapi jumlahnya sudah sangat berkurang," kata Ferdinandus.
     
    Guna menutup ruang bagi orang-orang yang kerap mengirimkan SMS penipuan, Ferdinandus menyampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah melakukan optimalisasi saluran pengaduan yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelangan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik, seperti dilakukan pemblokiran.
     
    Dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018.
     
    Selain melalui call center BRTI 159, aduan kini juga bisa disampaikan melalui twitter @aduanbrti. Untuk nomor telepon yang terbukti dipakai melakukan tindak penipuan, BRTI akan koordinasikan kepada pihak operator agar segera dilakukan pemblokiran.
     
    Sumber: BeritaSatu.com(04/03/19)
    Herman / FER

    Berita Terkait

    Kecerdasan Buatan Dukung Layanan Kesehatan Saat Pandemi

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelegence/AI) juga memil Selengkapnya

    Gernas 1.000 Startup Dibuat Lebih Fleksibel

    Gerakan Nasional (Gernas) 1.000 Start-up Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan format Selengkapnya

    Program Startup Studio Indonesia

    Setelah menginisiasi Gerakan Nasional 1000 Startup Digital pada 2016 dan Nexticorn pada 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf Selengkapnya

    Kominfo Bakal Bangun Pusat Monitoring Telekomunikasi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan kapasitas internet menyusul lon Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA