FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2018

    1805

    Antisipasi Fintech Ilegal, Kominfo Terapkan Langkah Proaktif

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) saat acara Fintech Goes to Campus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019). Acara yang mengusung tema Kolaborasi Milenial dan fintech Menyongsong Revolusi Industry 4.0 tersebut digelar untuk mengenalkan seluk beluk teknologi finansial atau fintech OJK. - (antarafoto)

    Solo, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan langkah proaktif dalam pemblokiran situs dan aplikasi financial technology (fintech ilegal). Menurut Menteri Kominfo Rudiantara saat ini pelaporan atas aplikasi fintech ilegal telah berubah sebagai upaya mencegah munculnya lebih banyak korban fintech ilegal.

    "Jika sebelumnya untuk melakukan blokir aplikasi fintech ilegal harus melalui Satgas Waspada Investasi, kemudian baru pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo. Sekarang dibalik prosesnya. Kominfo lebih proaktif, misalnya mendapat 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup. Baik situs maupun aplikasi," ungkap Rudiantara usai acara Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Negeri Solo, Sabtu (09/03/2019). 

    Menteri Rudiantara menjelaskan setiap hari Kementerian Kominfo melakukan pemantauan situs dan aplikasi fintech ilegal. Menurutnya setiap hari selalu ditemukan fintech yang melakukan penipuan, terutama peer-to-peer (P2P) lending.

    "Tiap hari kami lakukan penyisiran [fintech ilegal] karena setiap hari yang menipu ada saja. Sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 mengidentifikasi ada 803 perusahaan fintech ilegal," ucap Rudiantara.

    Hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan 168 perusahaan fintech ilegal sejak Januari ke Februari. Total fintech P2P lending ilegal tercatat 803 sejak Juli 2018 hingga Maret 2019.  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memberantas fintech ilegal. 

    "[Daftar] yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh seraya menyatakan saat ini sebanyak 600 fintech P2P ilegal sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo. 

    Berita Terkait

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Capai 92 Persen, Kominfo Targetkan BBPPT Berkelas Dunia

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menegaskan pembangunan akan rampung tahun ini dan menargetkan mendapat predikat World Class Testing Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA