FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 01-2012

    1904

    Kanal 3G Ketiga Harus Dilelang Secara Adil

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring bakal memprioritaskan PT Telkomsel untuk mendapatkan kanal 3G ketiga. Prioritas tersebut dilakukan karena anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tersebut merupakan perusahaan telekomunikasi milik negara.

    "Pernyataan bahwa Telkomsel bakal mendapat prioritas kanal 3G ketiga merupakan pernyataan tidak resmi dari pemerintah. -- Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo"

     

    PT Telkomsel saat ini memang tidak murni 100 persen dimiliki negara karena sebesar 35 persen saham dikuasai oleh Singapore Telecom Ltd (Singtel). Namun PT Telkomsel saat ini masih dianggap sebagai perusahaan milik negara karena 65 persen saham masih dikuasai oleh PT Telkomsel. Sementara PT Telkomsel merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia yang saat ini menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

    "Kami berjanji akan mengatur kanal 3G seadil mungkin, nanti juga akan ditata secara berdampingan (contiguous). Telkomsel akan mendapat prioritas," ungkap Tifatul selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

    Saat ini, kanal frekuensi 3G di tanah air sudah terisi oleh PT Hutchison CP Telecommunications (Tri) di kanal 1 dan 6, PT Axis Telekom Indonesia (Axis) di kanal 2 dan 3, PT Telkomsel di kanal 4 dan 5, PT Indosat Tbk di kanal 7 dan 8 dan PT XL Axiata Tbk di kanal 9 dan 10.  Tahun ini, pemerintah bakal melelang kanal 11 dan 12.

    Tifatul mengaku sudah melakukan pembicaraan internal di kalangan operator. Hasilnya, PT Telkomsel dan XL berminat untuk memiliki kanal yang tersisa tersebut. Namun, perebutan kanal yang tersisa ini harus melalui proses lelang dari operator yang ada. Jadi semua akan berpeluang untuk memiliki kanal yang tersisa tersebut.

    "Untuk posisi kanal 3G saat ini semua operator sudah sepakat. Namun kami akan tata ulang kembali setelah semua kanal terisi," tambahnya.

    Tak Ada yang Distimewakan

    Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto menambahkan pernyataan Tifatul yang menjelaskan bahwa Telkomsel bakal mendapat prioritas kanal 3G ketiga merupakan pernyataan tidak resmi dari pemerintah. Pasalnya, untuk mendapatkan kanal tersisa itu, para operator harus tetap menjalani proses lelang sesuai aturan dari pemerintah.

    "Untuk mendapatkan kanal 3G yang tersisa, para operator harus tetap menjalani proses yang ada. Semua tidak ada yang diistimewakan," kata Gatot.

    Lelang kanal 3G yang tersisa bakal dilakukan paling lambat Mei 2012. Sebelum pelelangan kanal, para operator pun harus melalui dua tahap aturan. Saat ini, Kemkominfo sedang dalam tahap menyelesaikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) tentang peluang usaha operator.

    Kepmen ini nantinya bakal berisi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta tender termasuk aturan mainnya. Pemerintah menargetkan Kepmen ini bakal selesai bulan April 2012.

    Kemudian pemerintah juga bakal mengeluarkan Peraturan Menteri (PerMen) tentang tata cara seleksi pelelangan yang bakal berlaku untuk semua peserta lelang.

    "Permen tersebut juga bakal mengatur siapa saja operator yang akan diprioritaskan. Termasuk nanti pengaturan total kanal 3G bisa secara berdampingan," jelasnya.

    Tambahan Frekuensi

    Sekadar catatan, pada akhir tahun 2011 lalu, Kemkominfo akhirnya sudah memberikan jatah tambahan frekuensi tahap kedua (second carrier) 3G kepada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecommunications (Three).

    Adapun Axis telah mendapatkan tambahan frekuensi 3G di kanal 2 melengkapi kanal 3 yang dimiliki sebelumnya, sedangkan Three mendapatkan tambahan frekuensi di kanal 6 melengkapi kanal 1 milik Three sebelumnya.

    Dengan demikian, total pemakaian frekuensi 3G sepanjang 60 MHz oleh operator sudah mencapai 50 Mhz. Sedangkan sejumlah operator lainnya, yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, telah mendapatkan masing-masing 10 MHz beberapa tahun lalu.

    sumber: http://tekno.kompas.com/read/2012/01/19/11411364/Kanal.3G.Ketiga.Harus.Dilelang.Secara.Adil

    Berita Terkait

    Produk UMKM Halal Punya Peluang Besar di Pasar Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat J Selengkapnya

    Malam Ini, Kementerian PANRB Gelar Malam Anugerah ASN 2019

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengadakan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedua Selengkapnya

    Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital Singgah di Denpasar

    Acara ini diselenggarakan di GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar, Sabtu (7/9). Staf Khusus Menteri Bidang PMO dan Ekonomi Digital Kominf Selengkapnya

    Menkominfo: Anak Muda Harus Berani Berkompetisi

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong generasi muda untuk terus memiliki dan mengembangkan semangat berkompetisi dan beran Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA