FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 03-2019

    2641

    Jangan Viralkan Video Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru

    Kategori Sorotan Media | daon001

    VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika merespons tragedi penembakan brutal di masjid di kota Chrischurch, Selandia baru, Jumat 15 Maret 2019. Salah satu masjid yang menjadi lokasi teror penembakan yakni Masjid Al Noor. Kominfo mengimbau pengguna internet dan media sosial tak menyebarkan video aksi teroris tersebut. 
     
    Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan menyebarkan video brutal itu bisa memberi efek menakutkan bagi masyarakat. 
     
    Pria yang akrab disapa Nando itu mengungkapkan Kominfo langsung bergerak menghapusi video penembakan mengerikan tersebut. Dia mengatakan pada Jumat pukul 13.30, Kominfo memproses semua video kekerasan tersebut di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube
     
    "Lebih dari 500 video lintas platform juga sudah secara otomatis by system akan take down video tersebut apabila diunggah lagi," jelas Nando.
    Dia menuturkan, Kominfo terus berpatroli mengantisipasi viralnya video tersebut. 
     
    "Kami juga masih terus lakukan cyber patrol sampai video-video tersebut bersih dari cyber space Indonesia," ujarnya.
     
    Berikut imbauan lengkap Kominfo atas penyebarnya video aksi penembakan brutal di Selandia Baru: 
     
    Jangan sebarluaskan video
     
    Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.
     
    Oksigen bagi kekerasan
     
    Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 
     
    Konten kekerasan langgar UU 
     
    Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Pantau konten negatif
     
    Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
     
    Cara adukan konten
     
    Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru. (ali)
     
    Sumber berita : Viva.co.id (15/03/19)
    Amal Nur Ngazis

    Berita Terkait

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Online? Ini Solusi Kominfo

    Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online. Selengkapnya

    Langkah Kominfo percepat digitalisasi di era normal baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan langkah yang dapat ditempuh sektor Teknologi Informatika (TIK) untuk mempe Selengkapnya

    Bakti Siapkan 2000 Titik Akses Internet di Lokasi Baru

    Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan 2.000 titik akses internet d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA