FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 02-2012

    2803

    Kominfo : Aturan Digitalisasi Penyiaran Tidak Bermasalah

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengenai aturan digitalisasi dipandang bertentangan dengan Undang-Undang penyiaran tentang kepemilikan infrastruktur. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?

    Menurut Kepala Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, tidak mungkin Peraturan Menteri (Permen) yang dibuat itu bertentangan dengan Undang-Undang.

    Serangkaian Permen yang dimaksud ini adalah Permen Kominfo Nomor 22 Tahun 2011, Permen No.23 Tahun 2011, Permen No.5 Tahun 2012 dan Kepmen Kominfo No.95 Tahun 2012.

    Ditegaskan oleh Gatot tidak ada monopoli di dalam peraturan. "Di Permen 22 dikatakan bahwa beberapa media yang satu holding, tidak akan jadi penyelenggara multipleksing di zona yang sama. Kalau ada pasti kena sanksi," jelas Gatot pada okezone, Kamis (16/2/2012).

    Gatot mengatakan mengenai Permen Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 dan Permen No.23 Tahun 2011 yang ada saat ini, sudah uji publik sehingga dipastikan bahwa Permen itu tidak dibuat secara diam-diam. Sedangkan mengenai Kepmen Kominfo No.95 Tahun 2012, menurut Gatot itu merupakan peraturan tentang peluang usaha.

    Sebelumnya, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 6 Februari 2012 lalu telah menandatangai Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

    Keputusan tersebut berlaku di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). (tyo)

    sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/02/16/54/577190/kominfo-aturan-digitalisasi-penyiaran-tidak-bermasalah

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Perbaharui Aplikasi PeduliLindungi Guna Penguatan Layanan Telemedis di Masa COVID-19

    Dalam pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, layanan telemedis atau layanan kesehatan daring menjadi salah satu upaya yang tengah digala Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA