FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 03-2019

    2280

    Perhatian Gamers! Kominfo Kaji Pembatasan Waktu Main PUBG

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pembatasan durasi main gim Player Unknown's Battleground (PUBG) Mobile. Adapun pembatasan durasi main PUBG selama enam jam sedang di uji coba di India. 

    "Menarik juga itu [pembatasan durasi main PUBG]. Saya harus lihat aturannya karena bagaimana buat gim yang lainnya? berarti kan pembatasannya harus serempak," kata Semuel di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya sedang mengkaji fatwa haram gim PUBG. Ia pun memastikan fatwa terkait gim tersebut akan dirilis dalam waktu sebulan. 

    Menanggapi hal itu, Semuel mengatakan pihaknya baru akan memenuhi undangan MUI besok, Selasa (26/3/2019). Sehingga belum ada progress yang bisa dilaporkan. Mengenai pembatasan durasi main PUBG, Semuel melanjutkan, dirinya akan mengusulkan hal itu di hadapan MUI besok.

    "Masalahnya mau tidak masyarakat diatur sampai situ, bukannya itu urusan pribadi? kita belum sampai situ tapi itu menarik untuk dikaji, diusulkan, harus dikaji dulu karena gim itu banyak. Pembatasan waktu gim kan harus sama semuanya," tuturnya.

    Kemkominfo memiliki aturan pembatasan usia dalam bermain gim, diantaranya untuk usia 3, 7, 13 dan 18. Gim PUBG sendiri masuk golongan gim anak di atas usia 18 tahun. Sah-sah saja bila negara lain menganggap gim PUBG terlalu banyak negatifnya, kata Semuel, namun perlu ada kajian yang memadai sebelum memutuskan fatwa haramnya. 

    "Itu makanya kami menunggu. Kami bukan ahli di kontennya. Kami ahli dalam hal menutup-membuka. Tapi kontennya kita membiarkan kepada lembaga-lembaga yang punya wewenang untuk itu." pungkasnya.

    Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi menjelaskan sebelumnya, secara umum dalam pandangan Islam, semua olahraga maupun sarana pengasahan kecerdasan hukumnya boleh alias mubah. Kecuali sarana itu banyak mendatangkan mudharat.

    Sumber berita : Cnbcindonesia.com (25/03/19)

    Yanurisa Ananta

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA