FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 03-2019

    858

    Jaga Pemilu Kondusif, Kominfo Sisir Konten SARA dan Hoaks

    Kategori Berita Kominfo | Viska
    Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan usai pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Facebook, Twitter, Google, Line, BIGO Live, di Jakarta, Senin (26/03/2019) - (DPS)

    Jakarta, Kominfo– Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada penanganan konten SARA, hoaks, dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial. Hal itu berkaitan dengan temuan Kominfo atas isu-isu tersebut yang mencapai 1.756 konten.

    Hal tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan usai pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Facebook, Twitter, Google, Line, BIGO Live, dan beberapa platform media lainnya yang berkaitan dengan Pemilu Serentak 2019.

    "Setelah di-screening KPU, 10% di antaranya terkait Pemilu 2019. Nantinya akan ditelaah dan dilakukan pemblokiran jika mengandung pelanggaran kepemiluan atau melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Semuel dalam Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019).

    Dirjen Aptika menegaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil crawling mesin AIS dan laporan masyarakat. “Jadi kita lakukan takedown atau pemblokiran. Sekali lagi, kami tidak pada posisi yang bisa menentukan secara independen. Semua laporan yang datang dari masyarakat atau hasil mesin penyaring kita, kita kasih lagi kepada KPU dan Bawaslu,” ucap Semuel.

    Dalam kesempatan tersebut Dirjen Semuel juga menjelaskan bahwa menjelang masa tenang pemilu, Kementerian Kominfo bersama dengan KPU, Bawaslu, serta para perwakilan platform media sosial tersebut telah menyepakati untuk melakukan pembatasan iklan kampanye.

    Selama masa tenang, Dirjen Aptika menegaskan Kementerian Kominfo hanya melakukan pembatasan iklan, bukan pada keseluruhan percakapan di platform media sosial manapun. “Kesepakatan kami di rapat, hanya iklan kampanye selama masa tenang. Kalau terkait percakapan di media sosial, itu kan hak warga negara,” pungkas Semuel.

    Seperti diketahui, Kementerian Kominfo menggelar pertemuan dengan perwakilan KPU, Bawaslu serta sejumlah pihak platform media sosial dalam rangka membahas penanganan konten selama masa kampanye pemilu, khususnya di dunia maya.**

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024

    Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya

    Dukung Pemilu 2024 Inklusif, Kominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres

    Pemerintah memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik Pemilu 2024. Selengkapnya

    Siapkan ASN Adaptif, Kominfo Latih PPPK Jadi Talenta Terbaik

    Perkembangan transformasi digital membutuhkan peningkatan hard skill maupun soft skill agar cepat beradaptasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA