FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 04-2019

    1035

    Marak Gim Kekerasan, Orang Tua Perlu Ambil Peran

    Kategori Berita Kominfo | daon001
    Kepala Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digital Ditjen Aptika, Tita A. Surya dalam Dialog Radio Kominfo, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (01/04/2019)

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan upaya untuk melindungi anak-anak dari muatan kekerasan atau negatif dari gim atau permainan elektronik. Namun demikian, peran aktif orang tua tetap diharapkan agar bisa mendampingi anak-anak dalam menggunakan gim elektronik. 

    Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mewacanakan fatwa untuk permainan elektronik yang mengandung kekerasan, beragam pendapat pro kontra juga mengiringi. Padahal, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kominfo telah merilis IGRS atau Indonesia Game Rating System yang menjadi referensi klasifikasi gim yang tepat sesuai umur pengguna.

     

    Hasil pemeringkatan oleh Komite Klasifikasi yang dipublikasikan dalam situs igrs.id, bisa menjadi referensi orang tua dalam memilihkan gim yang tepat untuk anak sesuai umurnya. Namun, belum semua orang tua menggunakan referensi itu. Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Fasilitasi Ekosistem Platform Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo,  Tita A. Surya.

    “Kami edukasi IGRS ke masyarakat, ke kampus, ke institusi pendidikan, juga  ke orang tua khususnya ibu-ibu yang berusia muda,” ujar Tita dalam siaran radio internal Kementerian Kominfo, Senin (01/04/2019).

    Sebagai seorang ibu, Tita sendiri menyelami ‘dunia’ anak-anaknya dengan mencoba gim yang mereka mainkan. Ia juga aktif cek klasifikasi usia dari gim tersebut, mengaktifkan fitur pengawasan orang tua (parental control) pada perangkat yang dipakai sang anak juga cek ulasan dari para game reviewer.

    Menurut Tita, kesepakatan anak dan orang tua adalah hal lain yang tak kalah penting. “Baiknya kita juga tetapkan ‘peraturan’ bareng anak, kapan dan berapa lama dia mau main”, jelasnya.

    Menurut Tita, IGRS merupakan fasilitas yang disiapkan Ditjen Aptika berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (KPIE). Target kehadiran situs itu untuk memitigasi dampak yang tidak diinginkan dari gim bermuatan kekerasan atau unsur dewasa.

    Diluncurkan di tahun 2016, IGRS adalah sistem klasifikasi gim elektronik berdasarkan usia dengan self-submission. Saat mendaftar, pengembang dan/atau penerbit gim hanya perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan pada formulir. Sistem akan mengkalkulasi dan mengklasifikasikan gim berdasarkan informasi yang diberikan ke dalam kategori umur 3+, 7+, 13+, 18+ dan semua umur.

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Cincin Perusak Kertas Suara Pemilu 2024? Itu Hoaks!

    Gambar tersebut adalah hoaks lama yang pernah beredar pada Pemilu 2019 dan kembali beredar menjelang Pemilu 2024. Selengkapnya

    Mahfud MD Ajak Bos Media Lawan Serangan Fajar Pemilu 2024

    Serangan fajar sudah dipakai untuk istilah politik uang transaksional, dimana orang membayar agar seseorang memilih calon yang diinginkan pe Selengkapnya

    Plt Menkominfo: Bangun Semangat Kebangsaan, Terapkan Nilai Persatuan

    Plt Menkominfo Mahfud MD mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai kebangkitan nasional dengan berjuang bersama menerapkan nilai persatu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA