FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 04-2019

    1746

    Menkominfo: Pemerintah Dukung Layanan Cepat Tanggap BPJS Ketenagakerjaan

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jika pemerintah berkomitmen mendukung badan-badan pelayanan masyarakat, terutama yang memudahkan akses pelayanan untuk masyarakat.  

    “Pemerintah tentunya akan senantiasa mendukung badan-badan seperti BPJS Ketenagakerjaan, yang sifatnya memberikan peningkatan layanan. Terutama kepada masyarakat. Misalnya BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan kebencanaan melalui Kode Akses 175 dan Layanan Cepat Tanggap (LCT),” kata Menteri Rudiantara di acara Peresmian Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (10/04/2019).

    Menteri Rudiantara menyebut salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan antisipasi kebencanaan. Setiap anggota yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir lagi tentang pelayanan yang didapatkan. Menurutnya, fitur tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan meningkatkan layanan dan customer intimacy.

    “Kalau yang terdampak oleh bencana itu anggota BPJS Ketenagakerjaan. Gak usah ribet lah, gak usah pusing-pusing, justru didatangi di lokasi kebencanaan. Itu salah satu fitur tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menteri Rudiantara.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan, pihaknya akan selalu mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku, baik dari segi pelaksanaan program, hingga hal-hal terkait layanan pelanggan. 

    “Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami, dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini, kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Agus. 

    Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK, menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.**

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA