FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 04-2019

    1829

    Tangani Hoaks Pemilu 2019, Kominfo Gunakan Dua Pendekatan

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Menteri Kominfo Rudiantara dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019 di Jakarta, Senin (15/04/2019). - (DPS)

    Jakarta, Kominfo - Dua hari menjelang Pemilu Serentak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Satgas Pemilu, melakukan pengawasan terhadap konten hoaks di internet yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif. 

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Kementerian Kominfo menggunakan dua pendekatan dalam menangani konten hoaks tersebut. Pertama melakukan pengaisan terhadap konten hoaks yang berjalan setiap harinya dan kedua pengawasan konten khusus pada masa tenang Pemilu.  

    "Ada dua pendekatan untuk menangani hoaks yaitu yang sudah berjalan dan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Rudiantara dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019 di Jakarta, Senin (15/04/2019).

    Berkaitan dengan masa tenang pemilu yang ditetapkan oleh KPU Menteri Rudiantara mengatakan, pengawasan konten hoaks mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

    "Bersama dengan Bawaslu, kami (Kominfo) melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 Tahun 2017," Kata Menteri Rudiantara pada Rapat Koordinasi di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, (15/4/2019)

    Menteri Rudiantara mengatakan hasil dari pengaisan tersebut, dari tanggal 14 Maret sampai 15 Maret (pagi hari), telah ditemukan beberapa konten yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

    "Hasilnya, kemarin (tanggal 14 Maret) setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 teridentifikasi ada 4 (hoaks). Kemudian, sampai tadi pagi jam 06.00, teridentifikasi ada 3 yang diduga melanggar UU 7 Tahun 2017," ucap Menteri Rudiantara. 

    Menteri Rudiantara menekankan bahwa, pengaisan konten hoaks di masa tenang, khusus menggunakan UU Pemilu. Sementara penanganan hoaks berjalan mengacu pada UU ITE.  

    "Yang lainnya, yang hoaks berjalan, itu penanganannya menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan. Jadi hal khususnya adalah penambahan dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017," papar Menteri Rudiantara.  

    Rapat koordinasi tersebut dalam rangka kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Juga dihadiri Mendagri, pimpinan Kapolri, Panglima TNI serta Ketua KPU. **

    Berita Terkait

    Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA