FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 04-2019

    1737

    Setop Dagang Perangkat Palsu Telekomunikasi

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat dimaksud mampu pula berfungsi sebagai base transceiver station (BTS) tiruan atau fake BTS, dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.

    Selain terkait dengan fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler. Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Ismail, mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian.

    Caranya, ia melanjutkan, memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut. Ia menengarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang kadangkala disebut sebagai fake BTS, untuk penyebarluasan konten negatif seperti hoax, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.

    "Kami menemukan adanya penggunaan SMS blaster/mobile blaster/fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya, dikutip dari situs Kominfo, Selasa, 16 April 2019. Ismail kemudian meminta semua pihak yang terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo ini mengaku telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS blaster/mobile blaster/fake BTS yang tidak sesuai ketentuan. Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat fake BTS, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

    sumber berita: Tim Viva ( Viva.co.id)

    Berita Terkait

    Kominfo imbau masyarakat akses sumber resmi untuk vaksin COVID-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat untuk dapat menanyakan dan memperoleh informasi seputar vaksin COVI Selengkapnya

    JARKOM Volume 2 Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Konten dan Informasi

    Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali menggelar program JARKOM (Jadi Pi Selengkapnya

    Kominfo Dukung Langkah KPU Tingkatkan Infrastruktur Teknologi Informasi

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembenahan di pusat maupun daerah guna mendukung lancarnya Pemilihan Serentak 2020. Pembenahan tersebu Selengkapnya

    Kominfo Bakal Bangun Pusat Monitoring Telekomunikasi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk meningkatkan kapasitas internet menyusul lon Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA