FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 04-2019

    5069

    Pencabutan 88 Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan Laporan Hasil Uji Palsu

    SIARAN PERS NO. 89/HM/KOMINFO/04/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 89/HM/KOMINFO/04/2019

    Kamis, 25 April 2019

    Tentang

    Pencabutan 88 Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan Laporan Hasil Uji Palsu

    1. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan dukungan kepada industri dengan menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi menjadi satu hari. Laporan Hasil Uji (LHU) yang diajukan oleh pemohon sertifikasi bahkan boleh berasal dari laboratorium luar negeri.
    2. Laporan hasil uji yang paling banyak diajukan untuk keperluan sertifikasi berasal dari empat laboratorium milik Sporton International Inc., yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok dan Taiwan.
    3. Pada pertengahan Desember 2018 tim dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika mengunjungi laboratorium Sporton untuk membangun komunikasi dalam rangka mempermudah evaluasi atau validasi laporan hasil uji saat sertifikasi.
    4. Pada pertemuan dengan manajemen Laboratorium Sporton, ditemukenali 88 laporan hasil uji yang telah digunakan oleh pemohon untuk tujuan sertifikasi adalah palsu. Sehubungan hal tersebut, Laboratorium Sporton meminta Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika untuk menindak para pemohon sertifikasi yang menggunakan laporan hasil uji palsu tersebut. Permintaan mereka kemudian disusul dengan permintaan formal melalui surat.
    5. Berdasarkan permintaan manajemen Laboratorium Sporton, sebanyak 21 perusahaan yang diidentifikasi menggunakan LHU palsu telah dipanggil dan diberi Surat Peringatan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
    6. Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika atas nama Ditjen SDPPI juga telah mencabut Sertifikat pada Februari 2019, serta melarang 21 perusahaan pembuatnya untuk memperdagangkan alat dan perangkat yang sama. Larangan ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
    7. Perusahaan juga wajib menarik (recall) ke-88 alat dan perangkat tersebut dari reseller, toko fisik maupun toko online. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk alat dan perangkat telekomunikasi apapun selama dua tahun.
    8. Untuk meminimalisir, bahkan menghilangkan, penggunaan LHU palsu oleh pemohon Kementerian Kominfo menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan laboratorium uji luar negeri yang diakui, terutama dalam penerapan verifikasi LHU dengan contact point laboratorium uji tersebut saat evaluasi permohonan sertifikasi.
    9. Kementerian Kominfo juga mengimbau laboratorium uji luar negeri yang diakui untuk menggunakan tanda tangan digital dan/atau kode QR untuk memudahkan verifikasi saat evaluasi. 

    Adapun ke-21 perusahaan alat dan perangkat telekomunikasi yang sebelumnya disebutkan ialah sebagai berikut:

    Daftar Perusahaan
    dengan 1 (satu) sertifikat dicabut

     

    Daftar Perusahaan
    dengan sertifikat dicabut lebih dari satu

    PT. AFC PRIMA INDONESIA

     

    AKSES CITRA SUKSES, PT.

    PT.ELECTRONIC SCIENCE INDONESIA

     

    ALPHA DUNIA ONLINE, PT.

    SAMPOERNA TELEKOMUNIKASI INDONESIA, PT.

     

    BALI INDO COMMUNICATION, PT.

    SINAR PERDANA ADIMULIA, PT.

     

    BANGGA TEKNOLOGI INDONESIA, PT.

    Telview Technology, PT.

     

    BEJANA NUSA AGUNG, PT.

    TOTOLINK TECHNOLOGY INDONESIA, PT.

     

    DWI UTAMA PERKASA, PT.

      

    DWI UTAMA PRATAMA, PT.

      

    GLOBAL MOBILE TECHNOLOGIE, PT.

      

    ICOOL INTERNATIONAL INDONESIA, PT.

      

    IP NETWORK SOLUSINDO, PT.

      

    AVANTA JAYA MANDIRI, PT.

      

    PT. PANCATAMA ASTRA MULIA

      

    SHAMBALA HIMALAYA PERSADA, PT.

      

    WESTCON GROUP, PT.

      

    YIFANG CARGO MUTIARA ELEKTRONIK, PT.


    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA