FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 04-2019

    3535

    Pemerintah Dorong Konsolidasi Antisipasi Kehadiran OTT

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Jakarta, Kominfo - Kehadiran layanan Over the Top (OTT) menyebabkan peran operator telekomunikasi melandai. Kondisi itu yang dikenal sebagai istial sunset atau going to zero operator telekomunikasi ini mendorong Pemerintah melakukan ragam upaya agar bisnis telekomunikasi tetap eksis.

    “Kita coba kebijakan konsolidasi berdasarkan kemungkinan terlalu banyaknya operator di Indonesia. Jika revenue turun, tarif data turun, operatornya terlalu banyak, maka pemerintah mencoba untuk memudahkan berkonsolidasi. Harapannya, jika operator telekomunikasi sedikit, demand dan supply seimbang, maka industri ini akan tetap survive,” urai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Rabu (24/04/2019).

    Menurut Ismail, upaya yang bisa dilakukan pemerintah di Era Transformasi Digital ini, di antaranya mengembangkan digital talent, menurunkan regulatory cost, dan kebijakan infrastruktur pasif dengan pemda atau Kementerian Dalam Negeri. “Regulasi akan menjadi motor untuk non barrier to entry dari semua sektor terkait digitalisasi,” jelasnya.

    Hal yang perlu dilakuakn kemudian menurut Dirjen SDPPi adalah redesain Universal Service Obligation (USO) dan mendorong ekosistem dalam ICT Building Blocks, seperti gerakan nasional 1.000 Startup Digital, IoT Makers Creation dan sebagainya. 

    Tiga Kelompok OTT
    Berkaitan dengan layanan OTT, Dirjen Ismail menjelaskan ada tiga kelompok besar. Pertama, layanan telekomunikasi yang tidak mempunya jaringan, namun mampu melayani layaknya penyedia layanan telekomunikasi. 

    "Contohnya, aplikasi Whatsapp, Line atau Telegram. Aplikasi tersebut tidak punya jaringan, tapi Anda bisa chatting, bisa kirim gambar dan video, bahkan bisa menelepon. Aplikasi ini layanannya mensubstitusi infrastruktur jaringan,” katanya.

    Kedua, OTT yang menggunakan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi mensubstitusi layanan broadcasting atau penyiaran. "Misalnya, Youtube atau Netflix yang menyediakan konten film dan video," jelasnya.

    Kemudian kelompok yang ketiga, menurut DIrjen SDPPI adalah layanan-layanan baru yang tumbuh pesat dengan memanfaatkan infrastruktur, hingga memberikan nilai tambah. Ismail mencontohkan ojek online yang tidak mau disebut perusahaan transportasi. Melainkan hanya perusahaan aplikasi yang mengoperasikan kendaraan milik mitra usahanya. 

    "Contoh lainnya adalah Airbnb, sebagai perusahaan akomodasi besar dunia yang bahkan tidak punya satu kamar pun," jelasnya. 

    Bangunan Elemen Telekomunikasi

    Dalam acara Sharing Industri Telekomunikasi yang diselenggarakan PT Bank Mandiri itu, Dirjen SDPPI memaparkan materi Perubahan tren bisnis telekomunikasi di Era Transformasi Digital. Acara itu diikuti seluruh tim manajemen Bank Mandiri yang bergerak di industri telekomunikasi. Ada dari  Corporate Banking, Commercial Banking, Government and Institutional dan Wholesale Risk.

    Di depan peserta sharing, Dirjen SDPPI menjelaskan tentang ICT Building Block pada jaringan telekomunikasi yang memiliki enam elemen penting, yaitu, infrastruktur, aplikasi, konten, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan keamanan (security). Elemen infrastruktur, dijelaskan Ismail terdiri dari jaringan sampai device.

    “Jadi kalau kita bicara telekomunikasi, biasanya asosiasinya urusan infrastruktur. Ada operator yang menyiapkan jaringan sebagai penopangnya. Kemudian device, yaitu perangkat yang kita pakai handphone, telephone, atau fax pada zaman dulu,” jelasnya.

    Menurut Dirjen Ismail, asosiasi infrastruktur berkaitan dengan hardware atau physical system. "Ini dibangun oleh operator atau provider. Para operator harus menjual aplikasi berupa telepon atau SMS pada zaman dulu yang saat ini berkembang menjadi OTT," tuturnya.

    Mengenai elemen aplikasi, Dirjen Ismail menyebut contoh whatsapp, dan google. "Di atas aplikasi itu ada elemen konten, karena tidak mungkin jualan aplikasi jika tidak ada kontennya," tambahnya.

    Mengenai elemen berikutnya adalah regulasi. Bisa berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri dengen berbagai turunannya yang terkait elemen-elemen sebelumnya.

    Menurut Ismail, dalam ICT Building Block, regulasi yang berlaku harus didukung oleh elemen SDM dan keamanan untuk menjaga transformasi informasi berjalan dengan baik. “Semua elemen harus dibangun bersamaan, tidak bisa dibangun salah satu saja,” tandas Ismail.

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Kominfo Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi AI

    Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Budi Arie Tiba di Kepulauan Riau

    Kunjungan Menkominfo Budi Arie untuk menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-90 di Kabupaten Bintan. Selengkapnya

    [Berita Foto] Koordinasi Persiapan KTT ke-42 ASEAN 2023

    Rapat membahas Koordinasi Persiapan Komunikasi Publik KTT ke-42 ASEAN 2023 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA