FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 04-2019

    4925

    Ini Edaran Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H, pada 16 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

    Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

    a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 

        Waktu Istirahat                         : Pukul 12.00  -12.30

    b. Hari Jumat : Pukul 08.00  – 15.30

        Waktu Istirahat                                 : Pukul 11.30 – 12.30

    Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

    a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00

        Waktu Istirahat                                     : Pukul 12.00 – 12.30

    b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30

        Waktu Istirahat                                       : Pukul 11.30 – 12.30.

    Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

    “Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

    Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.

    Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia

    Berita Terkait

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam Selengkapnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

    Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehid Selengkapnya

    Kemenhub Prediksi 296 Ribu Orang Gunakan Kereta Cepat Selama Nataru

    Mayoritas atau sebanyak 45,2 persen masyarakat yang bepergian saat Nataru bertujuan untuk wisata. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA