FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 05-2019

    2031

    Siapkan Aturan Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi Indonesia

    SIARAN PERS NO. 96/HM/KOMINFO/05/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 96/HM/KOMINFO/05/2019

    Kamis, 2 Mei 2019

    Tentang

    Siapkan Aturan Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi Indonesia

     

    Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendorong operator telekomunikasi seluler melakukan konsolidasi guna efisiensi mengantisipasi kompetisi antaroperator telekomunikasi seluler serta potensi penurunan pertumbuhan industri telekomunikasi. 

    Saat ini jumlah operator seluler yang beroperasi di Indonesia dinilai Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terlalu banyak, oleh karena itu harus segera disikapi.

    “Hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antaroperator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action, sehingga pemegang saham yang menentukan, tapi pemerintah yang memfasilitasi “ kata Menkominfo Rudiantara dalam Seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, Kamis (02/05/2019).

    Menurut  Menteri Rudiantara, konsolidasi untuk menyehatkan industri sebetulnya bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya manage top line. 

    “Sebetulnya menyehatkan industri itu sederhana, bagaimana cara industri kita melihatnya jangan per operator, (tapi) manage top line,” kata Menteri Rudiantara.

    Menteri Rudiantara menjelaskan, top line dari operator idealnya harus naik. Sebab, dirinya melihat top line di industri telekomunikasi ini masih dibawah angkah 1,5 persen.  Menurutnya, hal itu dapat dibuktikan dari beberapa tahun sebelumnya yang sudah menunjukkan angka-angka yang tidak sehat dari industri telekomunikasi.

    “Top line ini harus bisa naik, dan saya yakin bisa naik. Sebetulnya kontribusi top line yang secara industri kita masih mungkin sekitar 1,2 persen dari GDP,” ucap Menteri Rudiantara.

    GDP Indonesia dibandingkan dengan negara lain, Menteri Rudiantara kemudian mencontohkan GDP di negara-negara tetangga yang rata-rata 1,5 persen. Bahkan, menurutnya GDP di Filipina sampai mencapai 1,7 persen.

    “Ruang untuk kesana ada, tapi kemauan untuk kesana yang repot. Jadi, pemerintah juga bisa bantu banyak di komponen biaya dengan membuat aturan-aturan atau regulasi,” kata Menteri Rudiantara.

    Siapkan Aturan

    Menurut Menteri Kominfo saat ini lembaganya tengah menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi yang intinya untuk keadilan bagi industri. Termasuk frekuensi, yang tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain. 

    “Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kendati demikian, konsolidasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar,” jelasnya.

    Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail mengungkapkan industri telekomunikasi sepanjang 2018 semakin terpuruk. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan pertama kalinya dalam sejarah, industri telekomunikasi Indonesia mengalami pertumbuhan minus 6,4 persen tahun lalu.

    Penurunan disebabkan oleh beberapa faktor penting, yakni penurunan layanan voice/SMS yang telah digantikan oleh layanan baru dari penyelenggara Over the Top (OTT), perang tarif antar operator di layanan data, dan juga adanya regulasi registrasi SIM Card.

    Menurut Dirjen Ismail, pemerintah perlu membuat aturan dan regulasi yang jelas untuk mempermudah apabila ada operator yang akan melakukan konsolidasi, serta perlu dilakukan simplifikasi perizinan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

    Selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sekaligus Dirjen SDPPI, Ismail menyebutkan tigal hal penting terkait usaha konsolidasi. Pertama, tujuan dari konsolidasi adalah membuat sehat industri agar sustainability dari pembangunan infrastruktur terus berjalan.

    Terjadinya konsolidasi pada segmen pasar yang tersedia itu cukup sehat untuk dibagi dengan jumlah operator yang tersedia. Saat ini, kondisi pasar terlalu ketat dengan jumlah operator yang sudah banyak. Hal ini membuat persaingan menjadi tidak sehat, sehingga keberlangsungan, salah satunya terkait pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang.

    Kedua, soal frekuensi. “Ini resource esensial yang sangat penting bagi kelanjutan dari merger itu, maka pihak operator menanyakan kepada regulator bagaimana policy dan regulasinya. Pada dasarnya, mengenai frekuensi akan dievaluasi oleh pemerintah kalau terjadi merger. Kemudian evaluasi yang paling pas untuk jumlah perusahaan baru itu frekuensi berapa itu akan kami terbitkan,” jelasnya.

    Ketiga, isu soal pelanggan. Adanya merger, pelanggan akan diuntungkan, karena terjadi sebuah perusahaan yang sehat dalam memberikan layanan kepada publik. Perusahaan sehat yang dimaksud adalah korporasi yang secara berkelanjutan membangun dan memberikan kualitas layanan yang maksimal. Sebaliknya, ketika perusahaan tidak sehat, maka kualitas layanan pun tak akan bisa terjaga.

    ITF adalah lembaga yang bergerak di bidang kajian, iskusi, seminar, riset yang terkait dengan isu dan perkembangan teknologi, regulasi dan trend yang sedang berkembang di masyarat. ITF berkomitmen mengawal persoalan bangsa yang berkenaan dengan ranah teknologi, telekomunikasi dan regulasi.

    Seminar dan Talkshow yang diselenggarakan oleh Indonesia Technology Forum yang bertajuk Konsolidasi untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi ini, juga dihadiri pejabat teras operator telekomunikasi, perusahaan, pengamat dan pekerja media media.  

    Dalam Seminar dan Talkshow, selain Dirjen SDPPI, ada tiga narasumber lain, yaitu Muhammad Buldansyah dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Raymond Kosasih dari Deutsche Bank, dan M Syarkawi Rauf dari Institute For Competition and Policy Analysis (ICPA). 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 275/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Uji Coba Konektivitas Digital IKN, Kominfo Apresiasi Dukungan TBI

    TBI akan membuat studi mengenai kedaulatan dan keamana data berkaitan dengan penggunaan teknologi satelit. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA