Dirjen Aptika: PSE Wajib Melapor Jika Terjadi Kebocoran Data
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Dorongan untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data (RUU PDP) terus menguat di tengah makin masifnya penggunaan data-data personal dalam aktivitas di dunia maya. Saat ini, pemerintah akan mengirimkan naskah ke DPR untuk dikaji dan dibahas bersama.
Salah satu pihak yang turut mendorong pembahasan RUU PDP adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), yang tergabung dalam Koalisi Advokasi RUU PDP. Dalam Konferensi Pers yang digelar ELSAM di Jakarta, Rabu (15/05/2019), Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terkait pembahasan PDP itu sendiri memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Terkait dengan PDP ini cukup lama kita bahasnya. Alhamdulillah sudah selesai, harmonisasi sudah selesai. Suratnya sudah dikirimkan Presiden untuk dimintakan Surpresnya (Surat Presiden), untuk dikirimkan ke DPR,” kata Dirjen Semuel.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019, Komisi I DPR RI telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Kominfo, dan telah mengkaji lebih serius mengenai RUU PDP tersebut.
Dirjen Aptika menjelaskan, dari hasil Raker tersebut, Komisi I DPR RI juga memiliki harapan yang sama agar pembahasan ini segera diselesaikan.
“Hari Senin kemarin, kami sudah menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Komisi I pun punya harapan yang sangat tinggi karena dia mau selesaikannya sebelum tanggal 30 September, sebelum pelantikan (DPR RI),” tegasnya.
Selain Komisi I DPR RI, Semuel menegaskan, semua pihak yang terkait dalam RUU PDP, juga memiliki harapan yang sama. Sebab, di era digital saat ini data pribadi mudah dipertukarkan.
“Semua pihak saat ini juga menganggap pentingnya perlindungan data pribadi, karena di era digital ini data pasti dipertukarkan, karena itu harus ada perlindungannya,” pungkasnya. **
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengajak semua pihak ikut serta men Selengkapnya
Pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibutuhkan sebagai batasan pemanfaatan ruang dan platform digit Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pendaftaran untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk layanan komunikasi Selengkapnya