FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 06-2019

    1503

    Hari Ini Batas Akhir Penyampaian PMPRB dan PMPZI

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo -  Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) serta Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) akan ditutup hari ini, Selasa (18/06/2019) pukul 23.59 WIB. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan PMPRB dan PMPZI secara online.

    "Saya harap pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyampaikan penilaian tersebut selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2019 nanti malam," ujar Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/06/2019).

    Lanjutnya dikatakan, PMPRB dan PMPZI digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi dan pembangunan zona integritas (ZI) secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

    Selain itu, penggunaan PMPRB dan PMPZI dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu K/L dan pemerintah daerah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan RB dan ZI. "Sebelumnya, kementerian/lembaga dan terutama pemda harus menghabiskan anggaran perjalanan hanya untuk mengantar berkas-berkas implementasi, termasuk laporannya. Dengan PMPRB dan PMPZI, mereka cukup meng-upload dokumen ke aplikasi,” jelasnya.

    Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Permen PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Permen PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Usai penilaian mandiri, akan dilakukan evaluasi eksternal oleh tim Quality Assurance (TQA) dan Kementerian PANRB. Dengan adanya evaluasi RB, baik internal maupun eksternal, diharapkan akan menghasilkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemerintah yang bersih dan bebas KKN sehingga tercipta perbaikan penerapan manajemen kinerja yang berkelanjutan.

    Berita Terkait

    Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan

    Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam Selengkapnya

    Bahas Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Undang Pemuda

    RPJPN 2025-2045 menargetkan pendapatan per kapita Indonesia setara dengan negara maju mencapai USD30.300 di 2045. Kementerian PPN/Bappenas t Selengkapnya

    Presiden Harap Sail Teluk Cenderawasih Dorong Pengenalan Budaya dan Alam Papua

    Lebih lanjut, Presiden menilai bahwa acara Sail Teluk Cenderawasih tersebut juga dapat mendorong jumlah wisatawan hingga menumbuhkan minat i Selengkapnya

    Pemerintah Ajak Wujudkan Layanan Publik dan Bisnis Ramah HAM

    Dokumen Stranas BHAM telah disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan, yang me Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA