FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 06-2019

    3431

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018

    SIARAN PERS NO. 118/HM/KOMINFO/06/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 118/HM/KOMINFO/06/2019

    Senin, 24 Juni 2019

    Tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga

    Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018

    Merujuk  Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun  2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligationmenyatakan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah jatuh tempo pembayaran.

    Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 459 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 64 penyelenggara yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018.

    Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat telah diterbitkan Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tanggal 6 Maret 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 6 Mei 2019 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 20 Mei 2019 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 17 Juni 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi Surat Teguran Ketiga bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:

    1. Laporan Keuangan (unaudited) serta Surat Pernyataan tidak diaudit (bermaterai)
    2. Laporan auditor independen (audited)
    3. Chart of Account (Daftar Akun)
    4. General Ledger (buku besar) terkait pendapatan perusahaan
    5. Trial Balance (neraca percobaan/neraca saldo) dan/atau Working Profit and Loss (WPL)
    6. Bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi

    Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website : https://ditdal.kominfo.go.id  dan apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Ahmad Rifai (0878 8366 1606) atau Panji Wisnu (0878 8413 5993) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakansanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA