FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 06-2019

    3020

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018

    SIARAN PERS NO. 119/HM/KOMINFO/06/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 119/HM/KOMINFO/06/2019

    Senin, 24 Juni 2019

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018

    Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.

    Merujuk Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligation jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

    Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 20 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2018 (daftar penyelenggara terlampir).

    Mengingat telah diterbitkannya Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban a.n. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 6 Maret 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2019 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 16 Mei 2019 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

    Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan melalui websitehttps://ditdal.kominfo.go.id dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan.

    Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA