Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Solo, Kominfo - Direktur Penyiaraan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia mengharapkan desain aplikasi perizinan penyiaran mudah digunakan pemohon izin bidang penyiaran.
“Bikinlah aplikas seperti media sosial. Kita menggunakan WA kan tidak harus dibuatkan Bimtek. Buatlah aplikasi seperti itu layaknya (aplikasi) media sosial,” ungkapnya dalam Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Siaran, di The Alana Hotel, Solo, Kamis (27/06/2019).
Menurut Direktur Geryantika, penyempurnaan aplikasi perizinan penyiaran diperlukan agar mempermudah pengguna layanan. Oleh karena itu, pihaknya melibatkan stakeholeders untuk menyempurnakan pengembangan aplikasi sesuai kebutuhan pengguna.
“Masukan dari teman-teman (stakeholders bidang penyiaran.red) sangat dibutuhkan untuk mengetahui apa kemauan pemohon. Perancangan Aplikasi Penyiaran memang effort-nya sangat luar biasa. Karena sebelumnya, teman-teman asosiasi dalam mengurus ijin sangat repot,” ujarnya.
Geryantika Kurnia memaparkan, sebelum penyederhanaan, perizinan penyiaran dibutuhkan waktu sekitar 105 hari atau lebih atau mungkin bisa setahun ijin baru akan selesai.
“Kami telah mengubah mindset baik internal Kominfo maupun dengan teman-temn asosiasi dan pemohon. Agak susah juga ternyata. Ingin cepat, dibuat cepat susah juga tapi alhamdulilah perlahan-lahan kita merubah semua mind set dan syukur semua bisa lancar,” paparnya.
Menurut Geryantika pengembangan aplikasi perizinan merupakan tindak lanjut terobosan besar Presiden Joko Widodo untuk mempermudah izin berusaha. "Kemudian langsung di-follow up oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara," ungkapnya.
Dalam tayangan video, Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bisnis penyiaran yang melibatkan banyak proses. Mulai dari memperoleh izin kemudian pengoperasian selanjutnya monitoring evaluasi pengendalian.
“Dalam konteks pemberian izin, kita semua harus berpikir bagaimana permudah meminta pemberian izin terutama dari kementerian/lembaga yang terkait dengan Pemerintah yang dibiayai oleh APBN Atau APBD," tutur Rudiantara.
Menurut Menteri Kominfo upaya itu merupakan bagian dari kontribusi pemerintah untuk memperluas pembukaan lapangan kerja dengan mempermudah pemberian izin. "Karena kita tidak bisa membuat lapangan pekerjaan secara langsung namun kita dapat membantu perluasan pembukaan lapanang kerja. Caranya, dengan mempermudah perizinan. Berikan izin, tidak usah njelimet. Kalu bisa dipermudah, mudahkan, kalau tidak perlu ijin, tidak usah diberikan izin,” tandas Rudiantara.
Direktur Penyiaran, Geryantika menjelaskan hasil uji coba aplikasi penyiaran yang baru. "Sudah saya coba, insyaallah lebih mudah, saya sudah launching di 17 Juni yang lalu, karena kalau menunggu sempurna, tidak akan sempurna-sempurna dan diharapkan para stakeholder terus memberikan masukan, dan pada 17 Agustus mendatang versi mobilenya sudah bisa jalan,” papar Geryantika.
Kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Siaran dikemas dalam diskusi panel. Acara bertema Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation (FM) Untuk Keperluan Khusus itu menghadirkan narasumber Inspektur I Syaharuddin; Kepala Seksi LPS Radio Sudarmedi; Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung Suprio; Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran dan Kasubdit PSIMP dan SPPDP Hari Purnomo. (dps)
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya